Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menegaskan kembali peraturan tentang netralitas aparatur sipil negara dalam menghadapi pemilihan kepala daerah. Aturan tersebut juga akan mengatur sanksi bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang tidak netral.Menpan RB Asman Abnur menyindir pejabat negara yang ikut aktif dalam Pilkada. Sanksi tegas akan diberikan bagi pejabat yang bandel.Hal itu diungkapkan Asman mengomentari beberapa pejabat negara dan daerah yang aktif dalam proses pilkada. Di antaranya, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang menjadi ketua tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI Jakarta.Padahal, Asman menyebutkan, sebagai pejabat negara, keterlibatan Nusron dan aparatur sipil lainnya dalam kampanye pilkada melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan pada Pasal 70 ayat (1), kampanye calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI.Tak hanya UU ASN, Nusron melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang aparatur sipil untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung."Lebih baik mundur saja. Ini tidak main-main, undang-undang jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat," kata Asman, Rabu (21/9).Sedangkan bagi aparatur sipil di daerah, sanksi berupa pencopotan jabatan akan diberlakukan."Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," jelasnya.
Nusron sibuk urusi Ahok, Menpan RB sebut aparatur dilarang kampanye
Nusron sibuk urusi Ahok, Menpan RB sebut aparatur dilarang kampanye. Padahal, Asman menyebutkan, sebagai pejabat negara, keterlibatan Nusron dan aparatur sipil lainnya dalam kampanye pilkada melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan pada Pasal 70 ayat 1.
Rekomendasi