Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelisik keikutsertaan istri Bupati Banyuasin, Yon Anton Ferdian, Vinita Citra Karini dalam tindak pidana suap di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Hal ini dikarenakan perolehan uang suap Yan Anton juga dinikmati oleh istrinya untuk rencana keberangkatan haji.Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, pengembangan ke pihak pihak lain masih dimungkinkan jika memang bukti permulaan cukup dimiliki oleh KPK. Termasuk menyelidiki istri Yon Anton Ferdian."Iya masih diselidiki keterlibatan istrinya apakah aktif atau tidak," ujar Laode, Selasa (6/9).Seperti diketahui, Minggu (4/9) pagi, Bupati Banyuasin Yan Anton diciduk KPK atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait proyek pengadaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam aksinya Yan Anton bekerja sama dengan Rustam, Kasubag rumah tangga sekretaris daerah, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, dan Sutaryo Kasie pembangunan peningkatan mutu pendidikan untuk menjatuhkan pengadaan proyek di dinas pendidikan dikerjakan oleh Zulfikar Marahami, direktur CV Putra Pratama.Untuk bisa terkoneksi dengan Zulfikar, Yan Anton mengandalkan Kirman, pengepul yang biasa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah dengan pengusaha. Keenam orang ini akhirnya diciduk oleh KPK di beberapa titik di Sumatera Selatan dan Jakarta.Akibat dari perbuatannya ini, Zulfikar selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.Sedangkan untuk Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Usman, Kirman, dan Sutaryo disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus suap dinas pendidikan,KPK telisik peran istri Bupati Banyuasin
Hal ini dikarenakan perolehan uang suap Yan Anton juga dinikmati oleh istrinya untuk rencana keberangkatan haji.
Rekomendasi