Terakhir lapor LHKPN 2014, kekayaan Bupati Banyuasin turun

Pada 31 Desember 2013 total harta kekayaan Yan Anton mencapai Rp 2.292.034.127.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Terakhir lapor LHKPN 2014, kekayaan Bupati Banyuasin turun
Barang bukti OTT Bupati Banyuasin. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian jadi tersangka penerimaan suap atas pengadaan suatu proyek di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan catatan LHKPN Yan Anto yang tertera di situs acch.kpk.go.id dari rentang waktu 2012-2014 harta kekayaan Yan turun.Pada 31 Desember 2013 total harta kekayaan Yan Anton mencapai Rp 2.292.034.127 namun periode 31 Maret 2014 total kekayaannya Rp 1.894.834.725Dari harta tidak bergerak yang dimilikinya, Yan Anton diketahui memiliki tanah dan bangunan seluas 824 m2 dan 160 m2 di Palembang dengan nilai mencapai Rp 405.456.000 sedangkan harta kekayaan Yan Anton yang bergerak mencapai Rp 1.375.000.000 meliputi mobil Toyota Alphard tahun 2010 senilai Rp 800 juta, Mitsubishi Pajero tahun 2011 Rp 300 juta, dan Toyota Hilux tahun 2010 senilai Rp 275 juta.Harta bergerak lainnya yang dimiliki Yan Anton adalah logam mulia yang diperolehnya tahun 2010 senilai Rp 162.433.860. Dia juga memiliki cek dan giro setara dengan kas senilai Rp 511.578.127 namun pada tahun 2014 nilai giro miliknya turun menjadi Rp 301.944.865Dari laporan harta yang tercantum di situs KPK, Yan Anton diketahui tidak memiliki utang ataupun piutang.Seperti diketahui, Minggu pagi (4/9) Bupati Banyuasin, Yan Anton diciduk KPK atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait proyek pengadaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam aksinya Yan Anton bekerja sama dengan Rustam, Kasubag rumah tangga sekretaris daerah, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, dan Sutaryo Kasie pembangunan peningkatan mutu pendidikan untuk menjatuhkan pengadaan proyek di dinas pendidikan dikerjakan oleh Zulfikar Marahami, direktur CV Putra Pratama.Untuk bisa terkoneksi dengan Zulfikar, Yan Anton mengandalkan Kirman, pengepul yang biasa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah dengan pengusaha. Keenam orang ini akhirnya diciduk oleh KPK di beberapa titik di Sumatera Selatan dan Jakarta.Akibat dari perbuatannya ini, Zulfikar selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.Sedangkan untuk Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Usman, Kirman, dan Sutaryo disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi