Menanti keberanian KPK tetapkan tersangka penerima suap PT Brantas

KPK juga mengklaim akan mempelajari segala fakta-fakta persidangan yang muncul.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Menanti keberanian KPK tetapkan tersangka penerima suap PT Brantas
Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Tiga terdakwa pemberi suap dari PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, Sudi Wantoko dan Marudut sudah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta. Direktur Utama Keuangan PT. Brantas Abipraya Persero Sudi Wantoko selama 3 tahun penjara, Senior Manager PT Brantas Abdipraya, Dandung Pamularno dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Marudut dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.Namun kasus ini terasa 'spesial' karena tidak ada pihak penerima suap dari PT Brantas Abipraya, KPK menetapkan kasus ini sebagai percobaan suap. Nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu lah yang diduga merupakan calon penerima suap PT Brantas Abipraya. Nama keduanya juga turut tercantum dalam dakwaan ketiga terdakwa.Puncaknya pada sidang putusan Marudut, Ketua Majelis Hakim Yohanes mengatakan sempat terjadi perdebatan antara anggota majelis hakim terkait delik yang digunakan. Ada pendapat hakim yang menyatakan kalau perbuatan para terdakwa sempurna tindakan korupsi namun ada pula yang menilai perbuatan yang dilakukan merupakan delik percobaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, hal tersebut nyatanya tak memengaruhi vonis yang dijatuhkan majelis hakim."Kepada terdakwa Marudut hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Yohanes Prihana dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).Kuasa hukum dari pihak PT Brantas Abipraya, Hendra Heriyansyah juga meyakini kasus yang membelit dua kliennya itu merupakan kasus yang berpasangan, dengan arti ada pemberi ada penerima. Meski diakui Hendra kliennya tidak pernah mengenal siapa yang bakal menjadi penerima dari uang suapnya itu yang diberikan melalui perantara Marudut."Sebagaimana kita ketahui pasal suap adalah pasal yang deliknya berpasangan tidak bisa berdiri sendiri sehingga apabila tidak terdapat kesepakatan antara pemberi dan penerima maka harusnya terdakwa dikatakan tidak terbukti," kata Hendra usai persidangan."Kalaupun terjadi dissenting opinion itu semata-mata delik penyuapan sempurna atau tidak sempurna. Tetapi kalau dari kami menilai itu delik berpasangan," tambahnya.KPK sendiri selalu menegaskan dalam menangani kasus PT Brantas Abipraya, pihaknya menangani perkara tanpa ada intervensi atau ada hal yang ditutup tutupi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan tidak ada 'permainan' dalam kasus ini."Begini yah saya tegaskan tidak ada elemen apapun yang ditutup-tutupi semuanya terang benderang," kata Priharsa saat diminta konfirmasi oleh merdeka.com, Kamis (7/4).KPK juga mengklaim akan mempelajari segala fakta-fakta persidangan yang muncul. "Iya memang itu kan baru fakta persidangan belum bisa disebut bukti. Akan lihat segala fakta persidangan" kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (27/6).KPK pun melakukan koordinasi dengan Kejaksaaan Agung atas dugaan keterlibatan Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Keduanya pun sempat menjalani pemeriksaan internal di Kejaksaan Agung, namun hasilnya tidak ada yang menyebutkan keduanya melanggar etik atau apapun.KPK pun belum memberikan pernyataannya bagaimana nasib kasus yang disebut KPK dengan percobaan suap PT Brantas Abipraya ini.

Rekomendasi