Palsukan SK pengangkatan CPNS, Alvin raup untung Rp 1,3 miliar

Tersangka Alvin mengaku korbannya sudah 32 orang yang semuanya warga Palembang dan Banyuasin.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Palsukan SK pengangkatan CPNS, Alvin raup untung Rp 1,3 miliar
SK palsu pengangkatan CPNS. ©2016 merdeka.com/irwanto

Alvin Arifin Bustani (68), pria asal Banten diringkus polisi lantaran terlibat kasus penipuan. Alvin satu tahun terakhir ini menggeluti aksi penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah Sumatera Selatan.Dari aksi tersebut dia meraup untung Rp 1,3 miliar. Untuk melancarkan aksinya, pelaku hanya bermodalkan surat keputusan (SK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipalsukan.Penipuan berawal ketika dirinya berkenalan dengan seorang pria asal Palembang berinisial FJ di Jakarta tahun lalu.FJ menawarkan bisnis rekrutmen CPNS dengan cara membuat SK BKN Palsu. Kemudian, tersangka meminta FJ mencari para korbannya dan menyetor uang mulai Rp 30 juta hingga Rp 90 juta ke rekening tersangka Alvin. FJ juga berperan memalsukan SK BKN palsu dengan cara scanning SK asli. SK itu dikirimkan ke email tersangka dan selanjutnya diserahkan kepada para korban."Saya tidak kenal semua korban karena yang mencarinya FJ, saya hanya terima uang dan kirim SK palsu itu," ungkap tersangka Alvin di Mapolda Sumsel, Kamis (18/8).Tersangka Alvin mengaku korbannya sudah 32 orang yang semuanya warga Palembang dan Banyuasin. Tersangka mengatakan, perbuatan itu digelutinya selama tahun 2015 lalu. Kemudian sempat berhenti awal tahun ini karena sakit-sakitan."Semuanya Rp 1,3 miliar, saya dapat Rp 800 juta karena sisanya dibagi sama FJ itu," ujarnya.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol DTM Silitonga mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan Syahri, warga Banyuasin yang menerima SK CPNS. Setelah dicek di pemerintah setempat SK tersebut tidak terdata dan diketahui fiktif.Pria yang bekerja sebagai tukang kayu tersebut ditangkap penyidik Polda Sumsel di Bandung, Jawa Barat, beberapa hari lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa buku tabungan, sejumlah foto copi SK palsu korbannya, dan surat bukti pembelian mobil.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara."Modusnya memalsukan SK BKN, suratnya discanning. Pelaku FJ masih kita kejar," tukasnya.

Rekomendasi