Psikiater forensik RSCM bersaksi di sidang Jessica

Dalam kesaksiannya, dr Natalia Widiasih Raharjanti menyatakan Jessica tidak diperiksa menggunakan alat lie detector.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Psikiater forensik RSCM bersaksi di sidang Jessica
Ahli psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Natalia Widiasih Raharjanti, menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8). Natalia mengatakan bahwa Jessica tidak diperiksa menggunakan alat lie detector, lantaran alat tersebut dinilai memiliki kekurangan terhadap orang yang tenang, sehingga bisa lolos lie detector. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Rekomendasi