Seorang terpidana korupsi alkes RSUD Pirngadi dieksekusi

Tuful menyerahkan diri dan langsung dikirim ke LP Tanjung Gusta.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Seorang terpidana korupsi alkes RSUD Pirngadi dieksekusi
Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Seorang terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan, Tuful Zuhri Siregar, dieksekusi jaksa, Selasa (2/8). Dia dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta.Tuful Zuhri Siregar merupakan mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang RSUD dr Pirngadi Medan. Dia harus menjalani putusan hakim yang menghukumnya 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan."Satu terdakwa atas nama Tuful Zuhri Siregar menyerahkan diri. Setelah kita koordinasi dengan pihak rumah sakit, JPU membawa terpidana ke Rutan Tanjung Gusta," kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah.Sebelumnya, pada Selasa (24/5), jaksa juga sudah mengeksekusi seorang terpidana lainnya, yaitu Aspen Asnawi. Pejabat PT Indo Farma Global Medica yang merupakan rekanan RSUD Pirngadi dalam pengadaan alkes ini juga dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.Masih ada seorang terpidana lagi yang masih berkeliaran bebas, yaitu Kamsir Aritonang. Subkontraktor dari PT Graha Agung Lestra pun dikenakan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. "Satu lagi atas nama Kamsir kita upayakan segera (dieksekusi). Mungkin besok bisa menyerahkan diri," jelas Haris. Hukuman terhadap ketiga terpidana ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/2). Para terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UUNo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Mereka tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,27 miliar karena Aspen dan Kamsir telah membayarnya. Sementara, Tuful dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi itu.Aspen, Kamsir, dan Tuful terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan dan KB di RSUD Pirngadi Medan pada 2012. Proyek itu menggunakan anggaran Rp 5 miliar, bantuan dana dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.Dalam pelaksanaan lelang proyek itu, Kamsir dan Tuful terbukti bekerja sama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica. Selain itu, ada 2 unit alat kesehatan fiktif, yaitu peralatan anastesi senilai Rp 1,27 miliar. Saat di penyidikan di Polresta Medan, mereka sempat ditahan. Namun, di Kejari Medan mereka dijadikan tahanan kota. Majelis hakim yang menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara juga tidak memerintahkan penahanan mereka. Ketiganya tidak mengajukan banding, begitu juga dengan jaksa. Namun, mereka mangkir saat disurati untuk dieksekusi.

Rekomendasi