Tujuh fraksi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan menjadi Undang Undang. Sedangkan tiga fraksi menyatakan belum menentukan sikap atas Perppu ini.
Pernyataan sikap 10 fraksi DPR ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Yohana Yembise, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, serta perwakilan dari Kemenkumham dan Kementerian Agama hadir dalam rapat ini.
Tujuh fraksi yang mendukung agar Perppu ini menjadi Undang-undang adalah PDI-Perjuangan, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, PAN dan PKB. Sedangkan fraksi yang belum memberikan sikap adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan alasan pihaknya belum memberikan sikap politiknya. Salah satunya karena pemerintah belum memberikan penjelasan tentang substansi Perppu Perlindungan anak menjadi UU.
"Menyatakan bahwa isu perlindungan anak adalah isu nasional dan bukan isu politik dan perlu dipikirkan matang dan sebaik-baiknya. Kami belum mendapatkan penjelasan secukupnya. Saya sebagai Kapoksi F Gerindra menyatakan belum dapat memberikan sikap atas Perppu ini," kata Rahayu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/7).
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan dengan persetujuan 7 fraksi soal Perppu ini, pihaknya akan membawa dibawa ke sidang paripurna.
"Ada 7 yang menyetujui Perppu ini jadi UU dan 3 yang tidak. Secara keseluruhan kami menyambut baik pandangan fraksi. Secara konstitusional, kita dapat menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ini dilanjutkan untuk dijadikan UU," terang Ali.