Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin masih memeriksa kesaksian dua karyawan Kafe Olivier. Tak hanya pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga beberapa kali menayangkan ulang rekaman kamera CCTV.Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku yakin kliennya tidak bersalah, apalagi sampai menuangkan racun ke dalam kopi yang diminum Mirna. Keyakinan itu diakuinya usai melihat rekaman CCTV dan mendengar langsung kesaksian para karyawan kafe tersebut."Dari fakta-fakta baik saksi maupun CCTV sama sekali tidak terlihat, bahkan saksi dengan tegas menyatakan tidak melihat jelas Jessica menaruh sesuatu ke dalam gelas. Saksi tidak melihat Jessica memasukkan pippet ke dalam gelas, saksi tidak melihat apapun ke dalam gelas," kata Otto saat sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).Otto mengungkapkan ada beberapa bukti-bukti yang terlewatkan oleh para penyidik, salah satunya mengenai pippet yang dipakai Mirna untuk mengaduk kopi tidak ditunjukkan ke persidangan. Bagi dia, bukti tersebut merupakan unsur penting demi mengungkap kasus tersebut."Nah yang lebih aneh lagi sebenarnya pippetnya ke mana? Padahal kan ini unsur penting, dibicarakan ada pippet tapi kok enggak disita? Tadi saya tanya kepada jaksa kan di mana itu, tapi enggak ada," ujarnya.Bagi Otto, proses pembuktian sepenuhnya dibebankan kepada JPU. Sehingga jaksa wajib menunjukkan sejumlah barang bukti pendukung telah terjadinya pembunuhan."Kita kan begini jaksa yang bertugas membuktikan dakwaannya, kalau kami tak perlu membuktikan dia tidak bersalah. Beban pembuktian di tangan jaksa. Kita hanya defense. Kalau dia ajukan bukti negatif, kita ajukan bukti positif. Kalau sekarang semuanya sudah positif apalagi yang mau diceritakan? Saksi itu sendiri yang menjelaskan kejadian jessica terbukti tidak berbuat apa-apa," pungkasnya.
Kuasa hukum sebut CCTV & saksi tak buktikan Jessica tuang sianida
Otto menyayangkan ada sejumlah alat bukti yang terlewatkan oleh Jaksa.
Advertisement
Rekomendasi