KPK masih dalami Saipul Jamil otak penyuap panitera PN Jakut

Hingga saat ini Saipul Jamil belum selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK masih dalami Saipul Jamil otak penyuap panitera PN Jakut
rambut baru saipul jamil. ©2016 Merdeka.com/andriana megawati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif memeriksa terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil terkait pemberian suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Namun KPK belum mau menegaskan pemeriksaan hari ini berujung dengan penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka."Jangan terburu-buru. Ini (pemanggilan Saipul Jamil) menyangkut kasus dia karena itu dia layal diperiksa untuk mengetahui lebih dalam," ujar wakil ketua KPK Laode M Syarif, Senin (18/7).Kendati belum mau terbuka soal adanya kemungkinan status mantan suami pedangdut, Dewi Persik itu sebagai tersangka, Laode mengisyaratkan segala kemungkinan akan terjadi. Termasuk status Saipul dalam kasus ini."Statusnya sangat tergantung dengan hasil pemeriksaan sekarang," ujar dia.Hingga saat ini Saipul Jamil belum selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Terhitung sudah hampir 7 jam mantan juri ajang penyanyi dangdut di salah satu televisi swasta itu berada di ruang pemeriksaan.Pemeriksaan perdana Saipul Jamil di KPK hari ini berkaitan dengan melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam operasi itu penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankanDalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara. Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi