Meja hijau guru pencubit murid di Sidoarjo berujung damai

Orangtua korban dengan Samhudi sepakat damai setelah menggelar pertemuan yang diinisiasi Wakil Bupati Sidoarjo.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Meja hijau guru pencubit murid di Sidoarjo berujung damai
Kasus pencubitan murid di Sidoarjo damai. ©2016 Merdeka.com

Dunia pendidikan kini menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan siswa terkuak. Salah satu guru olahraga SMP Raden Rahmat Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur diadili Pengadilan Negeri Sidoarjo karena diduga menganiaya siswanya Syafiraf Sanjani (15) dan Irfan Mahrus (15). Namun kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai.

Insiden penganiayaan terjadi pada 3 Februari 2016. Saat itu kedua pelajar itu dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) lantaran tidak mengikuti Salat Dhuha. Setelah itu, kedua korban diminta membuka baju dan sepatu, dan mengalungkan sepatunya ke leher.

Samhudi lantas mencubit lengan korban di sisi kanan. Orangtua Arif sapaan akrab Syafiraf Sanjani yang merupakananggota TNI di Gresiktak terima anaknya dicubit. Perbuatan Samhudi langsung dilaporkan ke kantor polisi setempat.

Berdasarkan hasil visum Puskesmas Balongbendo, kedua murid terbukti dicubit. Samhudi dianggap melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kamis (30/6), Samhudi menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Namun sidang terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum menyiapkan berkas tuntutan terhadap terdakwa.

Pada saat yang bersamaan, beberapa guru se-Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa. Mereka memberikan dukungan kepada Samhudi.

Kasus ini ternyata menarik simpati Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bersama Komandan Kodim Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman, dan Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Mashuri, melakukan pertemuan khusus dengan pihak orangtua korban Arif, Serka Yuni Kurniawan.

Pertemuan yang dilakukan di rumah Ketua PGRI Sidoarjo, Suprapto, Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo padaMinggu (3/7)itu guna meminta agar kasus Muhamad Samhudi (46), warga Dusun Serbo, Desa Bogem Pinggir, Kecamatan Balongbendo diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari hasil pertemuan itu, Serka Yuni Kurniawan dengan guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah, Samhudi sepakat melakukan perdamaian. Bahkan, orangtua korban juga siap mencabut laporan kasus pencubitan.

Perdamaian itu pun memunculkan beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu:

1. Bahwa pihak pertama dan pihak kedua saling menyadari. Kalau atas peristiwa tersebut dalam proses belajar mengajar adalah wajar, dan tidak mengharapkan adanya kejadian tersebut terulang kembali. Kemudian pihak pertama menyadari, peristiwa tersebut dapat diambil hikmahnya.

2. Kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan menemukan sepakat. Bahwa pihak pertama mencabut perkara di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 240/pid.sus/ 2016/ PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

3. Dengan melakukan pertemuan dan ada kesepakatan untuk melakukan perdamaian. Maka pihak pertama tidak akan menuntut dengan bentuk apapun.

4. Dengan ada kesepakatan kedua belah pihak melakukan pertemuan. Maka pihak saksi yang hadir dalam pertemuan ikut melakukan tanda tangan. Agar membantu, memberikan memfasilitasi untuk kelangsungan pendidikan terhadap anak dari pihak pertama.

Dari empat poin itulah, Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin bersama Komandan Kodim Letkol (Inf) Andre Julian, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Usman, dan Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, Mashuri, ikut melakukan tanda tangan.

"Surat kesepakatan itu nanti akan ditunjukkan pada hakim. Kalau kasusnya ini telah diselesaikan dan tidak ingin dilanjutkan," ujarNur Ahmad Syaifuddin.

Rekomendasi