Tertangkapnya Santoso, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa hari lalu menambah panjang daftar buruknya lembaga peradilan di tanah air. Lembaga peradilan dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki dengan melakukan jual beli perkara.
"Ini menunjukkan bahwa Indonesia masuk kategori darurat penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun itu terjadi di lembaga peradilan, tapi PDIP terus menerus melakukan otokritik untuk menjaga disiplin anggota partai agar pengalaman-pengalaman di masa lalu berupa penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan kader partai tidak akan terjadi. Jadi kami mengingatkan terus," ujar Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (2/7).
Sejumlah kasus korupsi dan suap baik yang melibatkan politisi, anggota DPR, pejabat pemerintah hingga lembaga peradilan, jelas menunjukkan persoalan ini sudah sangat sistemik. Ini masalah bersama yang harus diselesaikan.
"Ini mengingatkan bahwa persoalan korupsi benar-benar merupakan persoalan bersama. Permasalahan ekonomi, sistem pemilu, budaya dan semuanya harus gotong royong," harapannya.
"Apa yang dilakukan KPK harusnya memberikan efek jera, bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak boleh dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Beredar kabar menyebutkan, KPK kembali menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini menambah panjang daftar penyelenggara peradilan yang diciduk KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang yakni Edy Nasution (EN) dan Dody Arianto Supeno (DAS) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat pada Rabu (20/4). Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga sebagai commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500.
Pada Juni 2016, KPK kembali menangkap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi atas dugaan suap vonis kasus yang menjerat pedangdut Saipul Jamil. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.