Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara menangkap seorang buruh yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kota setempat.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi warga, di mana perbuatannya mengedarkan sabu sudah meresahkan warga di sekitar tempat tinggalnya," kata Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Andik Eko Siswanto di Banjarmasin, demikian dikutip dari Antara, Rabu (22/6).
Andik memaparkan, pelaku ditangkap pada Kamis (16/6) siang, sekitar pukul 12.00 Wita di rumahnya, di Jalan Pangeran Gang Pangeran RT 09 Banjarmasin Utara.
Pelaku diketahui bernama Rijani alias Jani (35). Saat ditangkap, dia sedang menunggu seorang konsumen ingin mengambil sabu.
"Jani saat itu sedang berada di rumah dan anggota kita menyamar sebagai pembeli dan saat transaksi pelaku langsung kami tangkap," beber Andik.
Dia mengatakan dalam penangkapan itu, anggota di lapangan berhasil mengamankan barang bukti sabu satu paket dan satu telepon seluler merek Nokia.
Berdasarkan barang bukti, akhirnya dengan terpaksa pelaku harus pasrah dan mau digiring ke polsekta setempat untuk menjalani proses hukum.
"Keterangan pelaku, dia berbisnis haram itu untuk kerjaan sampingan buat mengumpulkan uang guna persiapan istrinya melahirkan anak ketiga," ungkap Andik.
Hasil penyidikan sementara, Jani ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan diancam hukuman minimal empat tahun penjara.