Penangguhan ditolak, tersangka pembakar Kejati Jabar ditahan

Polisi menyatakan tersangka DS sehat dan bisa mengikuti proses hukum.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Penangguhan ditolak, tersangka pembakar Kejati Jabar ditahan
DS tersangka pembakar Kejati Jabar. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Tersangka pembakar Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, DS, resmi ditahan. Penangguhan penahanan diajukan kuasa hukum DS ditolak polisi.DS sebelumnya dirawat di RS Sartika Asih, Kota Bandung, akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. DS sempat mengalami stroke saat akan ditahan usai kejadian."DS ini sudah sehat setelah dirawat. Makanya sekarang kami tahan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Joni, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/6).Alasan penolakan penangguhan penahanan DS, menurut Joni karena tersangka hanya sakit biasa. Secara kejiwaan pun tidak terganggu."Ini sehat kan, makanya ditahan. Kalau ditangguhkan nanti malah bakar lagi," ujar Joni.Berkas perkara DS yang pernah nekat membacok jaksa pun tinggal dilengkapi. Jika sudah lengkap, DS akan segera dilimpahkan ke Kejari Bandung."Masih dilengkapi dulu pemberkasannya. Kita tinggal nunggu Labfor. Setelah itu kita kirimkan berkas," tambah Joni.DS disangka membakar kantor Kejati Jabar di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, pada Minggu (5/6) lalu. Alasan membakar kantor tersebut lantaran dia kecewa dengan kinerja jaksa belum maksimal melakukan pemberantasan korupsi.

Rekomendasi