Bermodus ajak garap proyek, seorang mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan EH, dosen Fakultas Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Kasus ini terjadi pada April tahun 2015, saat EH menjabat sebagai kepala jurusan. Namun baru terungkap baru-baru ini, lantaran korban awalnya tidak berani bercerita."Dalam rapat tersebut, Fisipol melakukan panggilan terhadap EH untuk langsung melakukan klarifikasi. Dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto baru-baru ini.Rapat dihadiri oleh sejumlah elemen kampus. Hal ini lantaran kabar asusila sang dosen sudah tersebar luas, tidak hanya di lingkungan kampus. Dalam rapat tersebut, diputuskan EH melanggar kode etik dosen.Alhasil, dosen bergelar doktor itu dijatuhkan sanksi Dekanat. EH juga dibebastugaskan dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi atau tesis, dan membatalkan usulan EH menjadi kepala pusat kajian.Selain itu, pihak Fisipol juga mewajibkan EH mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center, untuk menangani perilaku negatif.
Advertisement
Untuk mengantisipasi agar kasus tersebut tidak berulang lagi, Fisipol UGM menggelar kampanye anti kekerasan seksual dengan melibatkan dosen dan mahasiswa sampai Desember 2016.Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi setahun lalu, saat korban meminta bantuan presentasi kuliah kepada EH. Dari situ, EH memberikan tawaran kepada korban untuk membantu mengerjakan sebuah proyek. Kerjaan yang ditawarkan EH yaitu membuat ringkasan jurnal.Keduanya pun intens bertemu, hingga akhirnya EH mengajak korban membahas proyek di gedung kampus malam hari. Saat itu, EH diduga menjelaskan sambil memeluk korban.Usai kejadian tersebut, korban tidak berani bercerita dengan siapapun. Korban pun memilih menjaga jarak dengan sang dosen. Hingga di tahun 2016, korban terbuka dan bersedia menceritakan kejadian pahit yang menimpanya terhadap pihak kampus.