Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise angkat bicara soal kasus yang menimpa WNI Rita Krisdianti (28). Perempuan asal Ponorogo itu tersandung kasus narkoba di Malaysia, dan divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang Malaysia.
Yohana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia agar masalah ini terselesaikan.
"Kami dengan pihak pemerintah mencoba berkomunikasi dengan kedutaan Malaysia untuk melihat penanganan selanjutnya mengenai hukuman mati seperti apa," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Yohana bakal menempuh langkah diplomatik dengan otoritas di negeri jiran. "Sedang dikoordinasikan sudah ada laporan tertulisnya. Jadi saya sudah koordinasi dengan kedutaan sana bagaimana kelanjutannya, seharusnya pemerintah bisa mengambil cara lebih bijaksana," jelas dia.
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan, semua cara akan dilakukan pemerintah Indonesia untuk membebaskan Rita dari hukuman mati. Meski demikian, Indonesia tetap akan menghormati hukum di Malaysia.
"Masih ada kesempatan naik banding ke Mahkamah Rayuan, dan juga nanti ke Mahkamah Federal," ucap Dubes Herman saat dihubungi merdeka.com.