Pakai bom ikan, nelayan Banten 40 kali ledakkan Perairan Tamanjaya

Bahan peledak dibeli seharga Rp 150.000 untuk setengah kilogram.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Pakai bom ikan, nelayan Banten 40 kali ledakkan Perairan Tamanjaya
Ilustrasi Bom Ikan. ©2015 Merdeka.com

Dua orang nelayan ditangkap Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Banten di perairan Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, lantaran kedapatan menggunakan bom ikan. Dari keduanya, polisi mengamankan 425 gram bahan peledak.Kedua nelayan yang diamankan bernama Ali (40),warga Kampung Pandeuy RT 003 RW 004 Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur dan Apid (26) warga Kampung Garung RT 02 RW 02 Desa Cigerondong, Kecamatan Sumur Pandeglang.Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolair Polda Banten AKBP Noman Trisapto mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kecamatan Sumur, yang mengatakan bahwa daerah mereka marak penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Tamanjaya."Dua pelaku ini kita tangkap di tempat yang berbeda, tapi pada hari yang sama (belum lama ini-red). Mereka tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan,"ujar Noman.Kepada petugas, pelaku beralasan menggunakan bom agar mendapat tangkapan ikan yang lebih banyak."Saya membeli bahan peledak ini seharga Rp 150.000 untuk setengah kilogramnya. Dari setengah kilogram itu saya bisa mengebom ikan sebanyak 40 kali," katanya.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi