KPK eksekusi terpidana Patrice Rio Capella ke Lapas Sukamiskin

Diketahui, Rio divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Tipikor.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK eksekusi terpidana Patrice Rio Capella ke Lapas Sukamiskin
Rio Capella resmi ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengeksekusi terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Patrice Rio Capella. Mantan sekretaris jenderal partai NasDem itu dipindah ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat."Jaksa eksekutor pada KPK hari ini telah mengeksekusi terpidana Patrice Rio Capella ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana 1 tahun 6 bulan," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (20/4)Seperti diketahui mantan sekretaris partai NasDem itu divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Tipikor. Majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia tidak mempertimbangkan soal pengajuan Justice Collaborator sebagai fakta yang meringankan."Fakta status justice collaborator yang diajukan kuasa hukum ditolak. Majelis hakim tidak melihat ada hal-hal yang dapat menghapuskan pidananya," katanya ketika membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (21/12).Hal yang memberatkan adalah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap. Artha membacakan hal yang meringankan untuk Rio. "Hal yang meringankan adalah dinilai berterus terang karir politik yang dibangun hancur. Belum menikmati hasil perbuatan. Masih punya tanggungan keluarga," tambahnya.Sebelumnya, Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Rio divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta."Menyatakan hukuman kepada terdakwa Patrice Rio Capella terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/12).Rio menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015. Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem.

Rekomendasi