Terbukti korupsi, eks pejabat Kemenakertrans divonis 6 tahun bui

Jamaluddin Malik juga didenda Rp 600 juta dan dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Nanda Farikh Ibrahim
Terbukti korupsi, eks pejabat Kemenakertrans divonis 6 tahun bui
Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddin Malik berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai mendengarkan vonis yang dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/3). Jamaluddin Malik divonis ‎hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan setelah ditetapkan terbukti melakukan korupsi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi