Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengadukan permasalahan alih sewa lahan dan pembangunan yang dilakukan oleh PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini juga sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung bahkan sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.Fitra meminta KPK agar juga menyelidiki indikasi kerugian negara dari perjanjian kontrak yang dilakukan PT HIN dengan Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indah, anak perusahaan Djarum Group senilai Rp 1,2 triliun."Ya kami telah melakukan penelitian dan memang benar ada kerugian dari kontrak tersebut. Saya juga telah menyerahkan beberapa dokumen ke KPK melalui pengaduan masyarakat," kata peneliti Fitra, Gunardi di Gedung KPK, Jumat (18/3).Gunardi menambahkan, KPK diharapkan bisa menyelidiki kasus ini sampai tuntas. "Kami harap KPK bisa tangani ini," pungkasnya.Menurut Fitra kasus ini berpotensi merugikan negara triliunan rupiah akibat murahnya sewa dan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pengelola Hotel Indonesia dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia yaitu PT Grand Indonesia, anak usaha PT Cipta Karya Bumi Indah. Di mana, PT Cipta Karya Bumi ditunjuk sebagai pengelola Hotel Indonesia sejak memenangi tender Build, Operate, Transfer (BOT) Hotel Indonesia pada 2002.Kerja sama operasi pengelolaan Hotel Indonesia itu diteken PT Hotel Indonesia Natour (HIN) milik BUMN sebagai perwakilan pemerintah, dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia pada 13 Mei 2004. PT Grand Indonesia dibentuk PT Cipta Karya Bumi untuk mengelola bisnis bersama Hotel Indonesia.Dalam kontrak BOT yang diteken PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI)/PT Grand Indonesia (GI), disepakati 4 objek fisik bangunan di atas tanah negara HGB yang diterbitkan atas nama PT GI di antaranya:1. Hotel Bintang 5 (42.815 m2)
2. Pusat perbelanjaan I (80.000 m2)
3. Pusat perbelanjaan II (90.000 m2)
4. Fasilitas parkir (175.000 m2)Namun, dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tertanggal 11 Maret 2009 ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski, di mana kedua bangunan ini tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN.Kondisi ini menyebabkan PT HIN kehilangan memperoleh kompensasi yang lebih besar dari penambahan dua bangunan yang dikomersilkan tersebut.