Terbukti suap hakim PTUN Medan, Gatot divonis 3 tahun bui

Sedangkan istri mudanya, Evy Susanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Nanda Farikh Ibrahim
Terbukti suap hakim PTUN Medan, Gatot divonis 3 tahun bui
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya Evy Susanti menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/3). Majelis Hakim Tipikor memberikan vonis 3 tahun penjara untuk Gatot dan 2 tahun 6 bulan untuk Evy serta denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus suap hakim PTUN Medan. ©2016 merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi