Putusan praperadilan kasus Century digelar PN Jaksel besok

Dalam perkara itu, MAKI menggugat KPK terkait penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century.

Mardani
Oleh Mardani - Reporter
Putusan praperadilan kasus Century digelar PN Jaksel besok
Putusan praperadilan kasus Century digelar PN Jaksel besok

Putusan sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3) besok."Akan dibacakan pada hari Kamis tanggal 10 Maret, jam 9 pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan singkat, Rabu (9/3).Dalam perkara itu, MAKI menggugat KPK terkait penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century yakni belum ditetapkannya mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka."Gugatan praperadilan ini sebagai upaya memaksa KPK segera tetapkan tersangka baru kasus Century. Karena nama Boediono disebut dalam putusan inkracht terpidana Budi Mulya," katanya.Putri Budi Mulya, Nadia Mulya, adalah salah seorang yang sudah dihadirkan menjadi saksi dalam sidang itu. Dalam kesaksiannya, Nadia pernah membuka soal Boediono menemui ayahnya di LP Sukamiskin.Dalam pertemuan tersebut diakui Nadia Mulya, ayahnya dan Boediono membicarakan soal kasus Century.

Halaman
Rekomendasi