Pengacara Saipul Jamil nilai laporan korban AW dan MD telat

Dia menilai kasus sudah lama terjadi namun baru dilakukan visum dan dilaporkan ke polisi.

Adriana Megawati
Oleh Adriana Megawati - Reporter
Pengacara Saipul Jamil nilai laporan korban AW dan MD telat
AW korban lain Saipul Jamil. ©2016 Merdeka.com

Seorang pria berinisial MD melaporkan pedangdut Saipul Jamil ke Mapolda Metro Jaya. MD mengaku menjadi korban pelecehan Saipul Jamil pada akhir 2015.Kubu Saipul Jamil merasa aneh dengan laporan tersebut. Sebab kasus sudah lama terjadi namun baru dilaporkan setelah kasus pelecehan terhadap DS mencuat."Berdasarkan KUHP, pengaduan itu ada masa berlakunya 6 bulan, nah ini sudah ada yang dua tahun, sudah ada yang satu tahun, berarti kan sudah tidak masuk lagi di kualifikasi tindak kejahatan," ucap kuasa hukum Saipul Jamil, Roland Hutabarat di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/3).Dia juga menilai janggal rencana visum yang akan dilakukan korban lainnya berinisial AW. AW baru melakukan visum setelah kasus terkait Saipul Jamil."Pertanyaan saya, kalau sudah dua tahun yang lalu, apa masih ada bekas luka yang bisa diklaim, katanya visum hari ini, padahal peristiwanya dua tahun yang lalu. Apa juga yang mau divisum? Kalau dua tahun yang lalu saya rasa sudah lupa, apa yang mau diperiksa lagi?" ujar Roland.Untuk diketahui, Senin (29/2) sore kemarin seorang pemuda berinisial MD (20) mendatangi Polres Metro Jakarta Utara bersama kuasa hukumnya bernama Priyo Jatmiko. Ia menyebut bahwa kliennya itu adalah salah satu korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh Saipul Jamil. Sebelumnya ada AW yang juga ngaku dilecehkan Saipul Jamil.Sebelumnya, seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil tersebut.Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.

Rekomendasi