Polisi buru satu dokter klinik aborsi di Cikini

Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi buru satu dokter klinik aborsi di Cikini
klinik aborsi di cikini digeledah. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka praktik aborsi ilegal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu seorang dokter yang ikut mengelola praktik aborsi di tempat tersebut."MM pengelola klinik Cimandiri 7 sedang kami kejar. Dia juga sebagai salah satu yang melakukan praktik aborsi," kata Kasubdit III Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).Lokasi klinik aborsi ilegal tersebut masing-masing berlokasi di Jalan Cimandiri 7, Jalan Cisadane 19, Jalan Cimandiri 1, Jalan Cimandiri 24, dan Jalan Paseban Raya 61. Dalam penggerebakan kemarin, petugas memeriksa rumah dua rumah yang berada di Jalan Cimandiri 7 dan Cisadane 19. "Ada klinik lain dari 2 TKP ke 3 klinik. Kenapa 3 kami police line? Karena itu masih bersangkutan dengan 2 klinik yang pertama. Di data kami ada 4 klinik tapi kami tidak bisa melakukan penindakan karena hanya berdasar info warga dan dugaan-dugaan saja. Kami berikan datanya ke dinas kesehatan untuk ditindaklanjuti," kata Ade Vivid.Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu sebelumnya ditangkap di Jalan Cimandiri 7 dan Jalan Cisadane 19. Di Jalan Cimandiri 1, polisi menangkap SAL alias IM alias dokter M (yang ternyata hanya lulusan SMP), NEH (karyawan), HAS alias G (karyawan), SY alias D (calo), dan ID (pengelola).Di klinik Jalan Cisadane 19, polisi meringkus MN (dokter umum), R, EJ, dan RE (karyawan selaku asisten dokter), serta ZT (pengelola). Para pelaku terjerat Pasal 75 Jo Pasal 194 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pasal 73, pasal 77, dan pasal 78 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 150 juta rupiah.

Rekomendasi