10 Orang jadi tersangka terkait klinik aborsi di Cikini

Tempat praktik aborsi ini sebelumnya berkamuflase sebagai kantor lembaga hukum dan tour & travel 'Gayatri'.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
10 Orang jadi tersangka terkait klinik aborsi di Cikini
klinik aborsi di cikini digeledah. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik klinik aborsi dua rumah yang dijadikan klinik praktik aborsi di Jalan Cimandiri Nomor 7, Cikini, Jakarta Pusat. Tempat praktik aborsi ini berkamuflase sebagai kantor lembaga hukum dan tour & travel 'Gayatri'."Total tersangka 10 orang dari 2 klinik, masing-masing 5 orang. Ada 10 orang, 1 dokter, 1 dokter gadungan, 3 asisten dokter, lainnya calo," kata Kasubdit III Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).Menurut Adi Vivid, perkembangan terakhir pihak kepolisian membongkar sebuah septic tank di tempat praktik aborsi yang berkamuflase sebagai kantor lembaga hukum dan tour & travel 'Gayatri' itu."Masing-masing lubang kami temukan tulang kecil dugaan kami tulang janin bayi. Nanti kami serahkan ke kedokteran. Nanti akan kami periksa itu berapa," ujar dia.Para pelaku terjerat Pasal 75 Jo Pasal 194 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pasal 73, pasal 77, dan pasal 78 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 150 juta rupiah.

Rekomendasi