Kasus suap PTUN, Gubernur Sumut dituntut 4,5 tahun penjara

Sedangkan istri mudanya, Evy Susanty dituntut 4 tahun bui.

Nanda Farikh Ibrahim
Kasus suap PTUN, Gubernur Sumut dituntut 4,5 tahun penjara
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istri mudanya Evy Susanti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2). Jaksa menuntut Gatot dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi