Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap tak mempermasalahkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang enggan ambil pusing soal penolakan DPR atas deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sebab keputusan memberikan deponering merupakan hak penuh jaksa agung. "Saya kira itu hak prerogatif jaksa agung. Deponering kan hak jaksa agung, undang-undang menyatakan demikian. Jadi ya enggak ada masalah kalau jaksa agung mengabaikan pandangan dewan tentang keinginan jaksa agung untuk mengeluarkan deponering terhadap kasus yang dia sampaikan," ujar Mulfachri saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/2). Namun ketua Fraksi PAN ini menegaskan, meskipun hak prerogatif jaksa agung, akan tetapi masyarakat perlu diberi penjelasan apa alasan memberi deponering. "Deponering harus ada alasannya, itu harus dijelaskan ke publik. Untuk kepentingan umum, kepentingan umum yang mana? Biarkan masyarakat yang menilai," ungkapnya. Selain itu Mulfachri menilai, harusnya proses hukum tetap berlanjut terhadap Samad dan Bambang. Sebab sebelumnya ada kontroversi bahwa mereka berdua dikriminalisasi kepolisian. "Yang penting kan ada tuduhan bahwa polisi melakukan kriminalisasi. Untuk membuktikan kriminalisasi tersebut ada. Artinya ya sebetulnya proses hukum sesuatu yang harus dihormati oleh siapapun. Dewan saja yang kedudukannya lebih tinggi menghormati proses hukum terhadap siapapun," jelasnya.
Komisi III tak masalah jaksa agung abaikan pertimbangan deponering
Namun jaksa agung diminta menjelaskan kepada masyarakat apa alasan pemberian deponering.
Rekomendasi