Sekretaris Fraksi Demokrat, Didik Mukriyanto mengakui belum menerima naskah akademik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang terbaru. Fraksinya akui hanya menerima draf revisi UU KPK yang diberikan sebelum rapat Paripurna, Rabu (11/2)."Kami belum menerima naskah akademik terbaru revisi UU KPK," ucapnya ketika konferensi pers di Cafe Pisa, Jalan Gereja Theresia, Jakarta, Jumat (11/2).Didik menginginkan naskah akademik terbaru revisi UU KPK harus terbuka. Tidak hanya itu naskah akademik tersebut harus disebarkan ke publik."Naskah akademik harus terbuka. Dan harapan kami pihak Baleg bisa terbuka kepada publik," bebernya.Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman pun mengaku belum menerima naskah akademik revisi UU KPK tersebut. "Belum saya belum melihat, coba tanya saja ke Baleg," tandasnya.
Demokrat ngaku belum terima naskah akademik revisi UU KPK terbaru
Didik menginginkan naskah akademik terbaru revisi UU KPK harus terbuka dan harus disebarkan ke publik.
Advertisement
Rekomendasi