Bersama 4 anggota DPRD Muba, Pahri Azhari huni rutan Palembang

Pahri dan istri akan menjalani sidang di PN Palembang.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Bersama 4 anggota DPRD Muba, Pahri Azhari huni rutan Palembang
Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Karena akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, enam tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Musi Banyuasin, akhirnya dititipkan di rumah tahanan di Palembang. Para tersangka akan menghuni di rutan tersebut selama 20 hari ke depan.Keenam tersangka adalah, Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, serta empat anggota DPRD Muba, yakni Riamond Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.Dengan pengawalan ketat dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para tersangka ditempatkan di rutan berbeda, Kamis (11/2) sore. Lucianty dititipkan di Rutan wanita di Jalan Merdeka Palembang, sementara Pahri dan empat tersangka lain diserahkan ke Rutan Pakjo Palembang.Kepala Rutan Pakjo Palembang Yulius Sahruza mengatakan, sebelum dimasukkan ke sel blok tipikor, para tahanan limpahan KPK tersebut akan dimasukkan di ruang isolasi berukuran 3x5 meter. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan dengan kemungkinan adanya perpanjangan masa penahanan."Sesuai protap, mereka kita isolasikan dahulu sehari dua hari sebelum masuk sel," ungkap Yulius, Kamis (11/2).Dijelaskannya, para tahanan dipastikan ditahan di sel terpisah di blok tipikor. Penempatan akan disesuaikan dengan blok mana yang masih bisa ditempati. "Adanya tambahan tahanan ini akan bertambah kasus tipikor yang ada dengan total 98 orang," ujarnya.Meski menyandang status pejabat, sambung dia, para tahanan tidak mendapat pelayanan istimewa. Selama penahanan awal selama 20 hari ini, keluarga dan kerabat dapat menjenguk pada jam-jam yang telah ditentukan."Tetap sama seperti warga binaan lain, tidak diistimewakan atau pengawalan berbeda," pungkasnya.

Rekomendasi