Tak terima surat pencabutan laporan, Polri terus usut kasus Masinton

Polri akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Masinton dan Dita.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Tak terima surat pencabutan laporan, Polri terus usut kasus Masinton
Masinton Pasaribu ke KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Mabes Polri mengaku belum tahu ada surat beredar yang berisi pencabutan laporan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. Surat itu kabarnya dilayangkan ibunda Dita, korban pemukulan Masinton."Hingga saat ini saya belum mendapatkan info terkait penghentian itu. Penyidik jadwalkan pemeriksaan ke mereka yang diperkirakan ada keterkaitan atau ada hubungan (terkait penghentian kasus)," Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Selasa (9/2).Agus mengatakan, setiap laporan yang diterima oleh Polri kemudian dicabut perkaranya mempunyai aturan yang berlaku."Mekanisme penganan perkara di Indonesia itu sudah ada, melakukan langkah-langkah proses perkara setiap kita terima," katanya.Ketika dimintai tanggapan soal pemanggilan Masinton yang syaratnya harus dengan izin Presiden Joko Widodo, Agus mengelak untuk menjawabnya."Kan sudah saya jawab," tegasnya.Sebelumnya, beredar surat pencabutan laporan penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu terhadap staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati. Surat itu meminta kasus Masinton yang tengah ditangani Bareskrim dihentikan.Kabag Analisa dan Evaluasi (Anev) Bareskrim Mabes Polri Kombes Hadi Ramdani mengaku menerima surat tersebut. "Kita belum terima," kata Hadi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (5/1).

Rekomendasi