Satu narapidana Lapas Tanjung Gusta dapat remisi di hari Imlek

Remisi diberikan kepada narapidana beragama Khonghucu.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Satu narapidana Lapas Tanjung Gusta dapat remisi di hari Imlek
Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, atas nama Wang Chin Bin Hong Teng Kwee mendapat remisi pada Hari Raya Imlek tahun ini. Dia memperoleh pemotongan masa tahanan selama sebulan.

"Untuk remisi Hari Raya Imlek 2016, cuma satu orang terpidana yang mendapat remisi khusus 1. Besar pemotongan masa tahanannya selama sebulan," kata Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Joshua Ginting, Senin (8/2).

Remisi diberikan kepada narapidana beragama Khonghucu. Namun, tidak ada yang langsung bebas (RK II) pada remisi Imlek 2016. Satu-satunya narapidana yang memperoleh pemotongan masa tahanan kali ini masih memiliki masa hukuman yang panjang.

Wang Chin merupakan terpidana kasus narkotika. "Perkaranya memang terkait PP 28 Tahun 2006 tapi remisinya sudah mendapat persetujuan," jelas Joshua.

Dia memaparkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan narapidana yang mendapat remisi Imlek. "Untuk sementara hanya satu yang mendapat remisi dari Sumut. Kalau ada susulan akan diproses lebih lanjut," pungkas Joshua.

Rekomendasi