Tak penuhi panggilan KPK, RJ Lino disebut kuasa hukum siap diperiksa

Lino tak dapat hadir karena mengalami sesak napas akibat serangan jantung ringan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Tak penuhi panggilan KPK, RJ Lino disebut kuasa hukum siap diperiksa
RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, batal memenuhi panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II. Lino beralasan sakit usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, kemarin.Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menegaskan kliennya sesungguhnya siap menjalani pemeriksaan, meski hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurutnya Lino tak dapat hadir karena mengalami sesak napas akibat serangan jantung ringan."Beliau sudah siap diperiksa saya katakan kemarin pun beliau sudah lebih siap diperiksa akan tetapi ya hari ini memang kondisinya seperti itu (sakit)," kata Maqdir usai mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bagian Surat KPK, Jumat (29/1).Saat disinggung kemungkinan kliennya akan langsung ditahan jika memenuhi panggilan KPK hari ini, Maqdir menjawab secara diplomatis. Menurutnya, penahanan memang perlu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan namun dia mengingatkan agar penyidik tidak sesuka hati melakukan penahanan."Saya kira ini memang harus diingatkan kepada penyidik, bahwa alasan penahanan itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada. Tidak bisa orang ditahan begitu saja, sesuka sukanya penyidik enggak boleh seperti itu," jelasnya.Lantaran sakit, RJ Lino melalui kuasa hukumnya meminta KPK menunda agenda pemeriksaan selama satu minggu kedepan. Maqdir pun enggan menyampaikan upayanya jika KPK melakukan penahanan saat pemeriksaan minggu depan."Saya belum bisa mengatakan sesuatu apapun yang akan kita lakukan," pungkasnya.Seperti diketahui hari ini merupakan pemanggilan perdana mantan Dirut PT Pelindo II untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Lino menjadi tersangka setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (18/12) dengan sprindik tertandatangani Selasa (15/12).Penetapan Lino sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat kemudian naik ke penyelidikan dan dilakukan pendalaman. RJ Lino diduga memperkaya diri ataupun koorporasi dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hong Kong dalam pengadaan QCC.Atas perbuatannya Lino disangkakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi