Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ridwan Bae mengklaim bahwa Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto tak terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus 'papa minta saham'. Sebab menurutnya Novanto keburu mengundurkan diri sebelum MKD memproses lebih dalam. "Belum ada keputusan pelanggaran etika, hanya dugaan. Baru ditindaklanjuti sudah mundur dia," kata Ridwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1). Loyalis Novanto ini menilai bahwa kasus Novanto sudah berakhir. Novanto sendiri masih berhak menjadi ketua fraksi. Maka dari itu tak perlu dirumuskan kesimpulan soal sanksi lagi. "Harusnya iya (kasus berakhir). Karena keputusan yang ada di sini kan ketika dia mundur kita setop karena berakhir. Andai pun diteruskan keputusannya adalah 10 sedang diduga pelanggaran sedang dan 7 pelanggaran berat. Kalau itu diteruskan ya sama saja keputusannya akan berhenti sebagai ketua DPR. Tapi masuk AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain kan tak masalah. Ketua Fraksi bukan AKD tapi perpanjangan tangan partai ke DPR," ujarnya. Sedangkan terkait pengaduan lagi soal surat tagihan utang Novanto pada PT Pertamina, Ridwan menilai masalah itu terlalu politis. Karena itu, menurutnya tak perlu dilanjutkan sampai MKD. "Itu urusan mereka pribadi, bukan urusan kita di sini. Saya berharap hukum itu diperlakukan sebenar-benarnya. Bukan dipolitisasi atau titipan," pungkasnya.
Loyalis klaim kasus Setya Novanto selesai tanpa ada pelanggaran etik
"Belum ada keputusan pelanggaran etika, hanya dugaan. Baru ditindaklanjuti sudah mundur dia," kata Ridwan.
Rekomendasi