Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara

SDA terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara
Terdakwa sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam. Majelis hakim menjatuhkan hukuman Suryadharma Ali selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. ©2016 Merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi