Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkomentar banyak perihal dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) mantan wasekjen Partai Demokrat, Angelina Sondakh oleh Mahkamah Agung."Saya percaya pihak MA sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek sebelum menetapkan putusan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat dihubungi awak media, Kamis (31/12).Angelina Sondakh atau biasa disapa Angie sebelumnya divonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 4,5 tahun penjara. Kemudian dia mengajukan kasasi, namun keputusan Kasasi yang diajukan malah memperberat masa hukumannya menjadi 12 tahun penjara.Tidak terima dengan keputusan tersebut, mantan puteri Indonesia 2001 kembali mengajukan PK. Hingga akhirnya MA mengurangi masa tahanan Angie yang sebelumnya 12 tahun penjara berkurang menjadi 10 tahun."Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidier 6 bulan kurungan," kata jubir MA, Suhadi, Rabu (30/12).Keputusan diterimanya PK Angie sesuai dengan nomor perkara 107k/Pid.Sus/2015 disebutkan dia terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pasal 12a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.Seperti diketahui Angie terbelit kasus korupsi Wisma Atlet dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat dirinya menjadi anggota DPR dari Fraksi Demokrat periode 2009-2014.
KPK yakin MA tak sembarangan kurangi hukuman Angie jadi 10 tahun
MA mengurangi masa tahanan Angie yang sebelumnya 12 tahun penjara.
Rekomendasi