Selama tahun 2015, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menilai kasus dominan yang terjadi di Yogyakarta adalah masalah pertanahan. Kasus tersebut menjadi dominan setelah Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta diberlakukan.Direktur LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin menjelaskan beberapa kasus yang didampingi LBH Yogyakarta bermula dari masalah tanah. Seperti kasus penggusuran pembangunan bandara di Temon Kulonprogo, gugatan 1 miliar kepada lima PKL di Gondomanan, Kasus Watukodok, Kriminalisasi petani yang menentang pembangunan Bandara di Temon, Kulonprogo dan gugatan izin lingkungan apartemen Uttara."Tren 2015 ini lebih banyak dimulai dari masalah tanah. Buntutnya ke pelanggaran hak memiliki pekerjaan, hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak kebebasan berekspresi," terangnya usai konferensi pers laporan akhir tahun di LBH Yogyakarta, Selasa (29/12).Dalam kasus penggusuran pembangunan bandara di Temon misalnya, warga kehilangan pekerjaannya sebagai petani, mereka dipaksa untuk menjadi buruh karena lahan mereka sudah dirampas. Begitu juga yang terjadi pada lima PKL di Gondomanan yang digugat Rp 1 Miliar karena tidak mau pindah dari tempatnya."Yang kasus bandara, ada petani yang di kriminalisasi karena menolak pembangunan bandara. Dua kasus itu akar dari masalah tanah yang melibatkan Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Ada juga Watukodok yang juga SG," ujarnya.Dia melihat kasus yang melibatkan SG dan PAG ini bermula dari pemberian surat Kekancingan kepada investor."Pemberian ini secara sepihak, tidak melihat kondisi sosial masyarakat setempat yang sudah mengolah tanah untuk hidup," ungkapnya.Selain masalah tersebut aja juga masalah pembangunan hotel dan apartemen yang juga cukup menyita perhatian publik. Salah satunya penolakan warga terhadap pembangunan Apartemen Uttara di Karangwuni, Sleman. Dalam kasus tersebut seorang warga juga dikriminalisasi."Kasus Uttara ini yang kita dampingi kemarin untuk PTUN. Masalah juga sama seperti yang lainnya, kerusakan lingkungan, sumur warga kering dan masalah sosial lainnya," tandasnya.Jika melihat lebih dalam, Wahyudin melihat ada keterkaitan munculnya kasus-kasus tersebut dengan ditetapkannya UU Keistimewaan."Tahun depan kami akan melakukan kajian tersebut. Kami melihat UUK ini membuka pintu pelanggaran HAM. Arahnya tentu akan ke Judisial Review," pungkasnya.
Selama 2015, LBH sebut lebih banyak kasus soal tanah di Yogyakarta
Selain masalah tersebut aja juga masalah pembangunan hotel dan apartemen yang juga cukup menyita perhatian publik.
Rekomendasi