Jaksa tuntut Bupati Empat Lawang 6 tahun bui, istrinya 4 tahun

Keduanya terlibat kasus pengurusan sengketa Pilkada dengan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Jaksa tuntut Bupati Empat Lawang 6 tahun bui, istrinya 4 tahun
Bupati Empat Lawang dan istri diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni dan istrinya Suzana Budi Antoni dengan pidana 6 tahun 4 bulan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan dan untuk Istri Budi Antoni 4 tahun denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan."Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa I Budi Antoni dan II Suzana meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa I dihukum 6 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 200 juta, dan terdakwa II dihukum 4 tahun denda Rp 200 juta dan subsidair 2 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (28/12).Menurut dia, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan dua dakwaan."Terdakwa dikenakan dengan dakwaan primer yaitu pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," bebernya."Kemudian, Budi Antoni dan istrinya Suzana diancam dalam dakwaan ke dua pidana dalam pasal 22 jo pasal 35 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,"tambahnya.Kemudian, menurut Iskandar, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa, kata dia, yaitu berlaku sopan selama penyidikan dan sidang."Terdakwa mengaku menyesal dan terdakwa merupakan suami istri balita. Belum pernah dihukum," tandasnya.Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan pasangan suami istri ini didakwa telah memberikan uang sejumlah Rp 10 miliar dan USD 500 ribu kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang diduga untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada kabupaten Empat Lawang."Pemberian tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang," kata Rini Triningsih dalam persidangan, Kamis.Atas dakwaan ini terdakwa disangkakan pada pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Selain itu terdakwa juga didakwa memberikan keterangan palsu sewaktu Budi Antoni dan Suzana diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: 10/Pid.sus/TPK/2014/PN.JKT Pst atas nama Terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Atas dakwaan kedua ini, Budi Antoni dan istrinya Suzana diancam pidana dalam pasal 22 jo pasal 35 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi