Sambil gosok batu akik, Mandra tetap sabar tunggu sidang tuntutan

Sambil menggosok batu akik miliknya, Mandra tetap sambar menunggu sambil berbicang dengan awak media.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Sambil gosok batu akik, Mandra tetap sabar tunggu sidang tuntutan
Sidang Mandra. ©2015 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Hari ini sidang Direktur PT Viandra Production yakni artis Mandra diagendakan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun sampai pukul 17.50 WIB belum juga dimulai.

Mandra menuturkan bahwa dirinya juga tidak mengetahui kapan akan disidang.

"Saya aja gak tahu sidangnya kapan, saya cuma ikut angkot (mobil tahanan dari Kejaksaan Negeri)," ucapnya ketika duduk bercengkrama dengan para awak media di Gedung Tipikor, Jakarta, Senin,(30/11).

Sambil menggosok batu akik miliknya, Mandra tetap sambar menunggu sambil berbicang dengan awak media tentang karirnya dahulu.

"Saya mah cuma sabar ajalah, ya cuma punya itu sabar. datang dari jam 11.00 WIB. nunggu sama teman-teman saya saja yang selalu setia," bebernya.

Dari pantauan merdeka.com Mandra masih menunggu bersama teman-temannya yang selalu hadir dalam persidangannya, komunitas batu akik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan menunda membacakan tuntutan lantaran belum siap.

"Kami belum siap untuk membacakan tuntutan, kami akan membacakan tuntutan pada tanggal 30 November 2015, kemudian sidang selanjutnya akan dijadwalkan Pledoi," ucap JPU, Lina ketika di ruang sidang tipikor, Jakarta, Senin, (23/11) lalu.

Diketahui, dalam dakwaan yang mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara diperoleh lantaran ada pemahalan harga untuk proyek film animasi robotik "Zoid" yang diproduksi perusahaan pimpinan Mandra senilai Rp 1,574 miliar. Sementara untuk film komedi "Jenggo Betawi" dan film televisi kolosal terdapat kemahalan harga senilai Rp 10,46 miliar.

Seluruh aktor berperan dalam proyek bernilai Rp 47,8 miliar ini. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Dari tindakannya tersebut, Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi