Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan tersangka dari korporasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas dilakukan sejak sembilan hari yang lalu."Sekitar sembilan hari yang lalu, kami sudah limpahkan tahap satu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/11).Meski demikian, Yazid tidak mau menyebut siapa tersangka yang dimaksud. Dia beralasan, penyebutan nama tersangka belum bisa dilakukan saat ini.Padahal, dalam kasus ini Bareskrim sudah menyidik empat perusahaan. Dari empat perusahaan itu, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka."Nanti kalau sudah P21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa), baru akan kami sampaikan nama perusahaannya," terangnya.Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengakui institusinya memang tertutup soal nama tersangka pembakaran hutan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi upaya hukum dari pihak perusahaan yang disebut.Anton mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Menurutnya, dalam undang-undang tersebut disebutkan ada beberapa informasi yang boleh tidak diungkapkan kepada publik."Bukannya kami tak berani mengungkap nama perusahaan itu, tapi kalau kami ungkap nanti dituntut balik, bagaimana?" ujar Anton.
Berkas tersangka kebakaran hutan dari korporasi sudah dilimpahkan
"Sekitar sembilan hari yang lalu, kami sudah limpahkan tahap satu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Yazid.
Rekomendasi