Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat, yang terbukti menghadiri acara calon incumbent FX Hadi Rudyatmo yang diduga kampanye. Kedua pejabat dimaksud adalah Lurah Pucangsawit Selfi Rawung dan Camat Jebres Tamso.Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan Panwaslu Asmuni mengatakan, kedua pejabat wilayah tersebut layak dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar netralitas PNS."Sesuai hasil pemeriksaan Panwaslu dengan memanggil beberapa saksi, Lurah Pucangsawit dan Camat Jebres dinyatakan bersalah. Keduanya layak dijatuhi sanksi," ujar Asmuni kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (4/11).Asmuni menjelaskan, pihaknya memiliki barang bukti yang dapat dijadikan penguat dua PNS itu tidak netral. Yakni berupa foto dokumentasi acara, surat undangan acara, dan rekaman. Sedangkan bukti lainnya adalah berupa dokumentasi keterangan saksi yang hadir di acara itu."Sanksi kepada dua PNS berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, Undang-Undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Dua orang PNS Solo itu melanggar UU Pasal 67 huruf K dan Pasal 187 tentang Larangan Dalam Berkampanye," jelasnya.Panwaslu akan meminta Inspektorat untuk menjatuhkan sanksi terhadap dua PNS tersebut. "Kami serahkan sepenuhnya kewenangan Pemkot terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada keduanya," pungkasnya.
2 Pejabat PNS Solo terbukti bersalah hadiri acara calon incumbent
Panwaslu mendesak pemkot Solo segera menghukum keduanya.
Rekomendasi