UU PPILN disebut solusi kasus potong gaji TKI di luar negeri

DPR berencana mengesahkan UU PPILN pada Desember mendatang.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
UU PPILN disebut solusi kasus potong gaji TKI di luar negeri
Ilustrasi TKI. ©2014 Merdeka.com

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja di Luar Negeri (PPILN). UU ini yang nantinya dinilai menjadi senjata ampuh perlindungan TKI di luar negeri.Salah satu kasus yang menjadi sorotan yakni pemotongan gaji TKI yang terbilang besar dilakukan oleh para penyalur jasa tenaga kerja. Gaji hasil kerja TKI dipotong bahkan hingga lebih dari 70 persen sebagai biaya pengganti perjalanan TKI sampai ke tempat tujuan untuk bekerja di luar negeri.Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan, bahwa dalam UU PPILN nanti sangat komprehensif mengatur aturan main pekerja TKI di luar negeri. Termasuk biaya perjalanan dan asuransi yang nantinya ditanggung oleh TKI dan penyalur jasa. Dengan demikian, biaya perjalanan TKI ke luar negeri tidak sepenuhnya dibebankan oleh pekerja itu sendiri."Insya Allah di sana cukup komprehensif melindungi TKI sampai kepada asuransi gaji yang tidak terbayarkan," kata Dede kepada merdeka.com, Rabu (28/10).Termasuk soal pemotongan gaji ini, menurut Politikus Demokrat ini, para penyalur TKI yang masih melakukan pungutan liar kepada para pekerja akan ditertibkan. DPR akan segera mengesahkan RUU PPILN ini paling telat Desember mendatang."Kalau sanksi hukum tetap ada. Tapi ada perlindungan asuransi jika ada gaji yang tidak terbayarkan," tutur mantan Wagub Jabar ini.Soal biaya penempatan ini, Dede juga menjelaskan, PPILN mengatur akan ditanggung bersama antara TKI dan penyalur jasa. "Nanti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah," imbuhnya.Ihwal rencana Menteri Tenagar Kerja Hanif Dhakiri yang ingin keluarkan keputusan menteri tentang perlindungan TKI khususnya pemotongan gaji ini, Dede menyambut baik. Hal itu dilakukan sebagai mencari payung hukum sementara dari UU PPILN yang masih dibahas."Kita apresiasi jika ada payung hukum sementara yang dibuat menteri," tegas dia.

Rekomendasi