Posisi HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung belakangan santer kena tendang dalam kabinet kerja pemerintahan Jokowi-JK. Sejumlah persoalan disinyalir memicu mantan politikus NasDem itu kena reshuffle.
Salah satunya dugaan keterlibatan HM Prasetyo dalam mengusut kasus korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara dan suap PTUN Medan yang dilakukan oleh KPK. Dia diduga ikut terseret kasus tersebut, karena perkara yang melibatkan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dikabarkan mandek di Kejagung.
Kasus dana bansos ditangani kejaksaan bermula dari laporan pihak wakil Gubernur Sumut Erry yang juga kader NasDem itu. Hubungan Gatot dan Erry selama menjabat di Provinsi Sumut dikabarkan kurang akur.
Gatot yang berstatus tersangka suap PTUN Medan disebut ingin melobi kasusnya yang ditangani Kejaksaan Agung melalui NasDem. Bahkan, Gatot dikabarkan telah melakukan pertemuan dengan Ketum NasDem Surya Paloh dan Ketua Dewan Pertimbangan NasDem OC Kaligis guna membahas islah dengan wagub Sumut Tengku Erry.
Advertisement
Rangkaian kabar itu membuat Prasetyo diduga bermain kasus dana bansos yang melibatkan Gatot. Namun Prasetyo membantah semua kabar yang menyudutkannya tersebut.
"Demi Tuhan, tidak pernah ada pembicaraan soal perkara. Prasetyo bukan tipe orang seperti itu," kata Prasetyo.
Ditengah isu bakal kena tendang sebagai Jaksa Agung, Prasetyo kembali menunjukkan taringnya mengusut sejumlah kasus yang telah lama mandek di Korps Adhyaksa. Salah satunya mengeksekusi Yayasan Supersemar.
Prasetyo mengaku menerima surat kuasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar. Dia mengatakan akan membentuk tim jaksa untuk melakukan koordinasi dengan pengadilan.
"Yang melaksanakan kan pengadilan. Kita sebagai pihak yang berkepentingan akan berkoordinasi dengan mereka," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/20).
Namun, Prasetyo mengaku belum memiliki catatan mengenai aset milik Yayasan Supersemar. Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan pengadilan untuk menentukan langkah lebih lanjut.
"Belum ada catatan aset mereka. Aset kan punya mereka, nanti kita lihat bagaimana setelah komunikasi dengan PN Selatan akan mengambil langkah apa," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PNJ Jaksel) mengaku tidak mengetahui aset-aset milik yayasan yang akan disita. Ketua Humas PN Jaksel, Made Sutrisna justru menyebut Kejagung selaku pengacara negara lebih paham perihal aset-aset yang akan disita dari yayasan Supersemar.
"Nah itu dia kami belum tahu apa saja. Justru Kejaksaan Agung yang lebih tahu. Ini kan tidak ada sita jaminan, kalau sita jaminan kan tahu apa saja asetnya," kata Made, Kamis (1/10).
Diketahui, Yayasan Supersemar sendiri didirikan pada awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Namun dalam perjalanannya, dana yayasan itu diselewengkan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kebocoran dana yayasan tersebut mengalir ke:
1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro