Tak bawa surat pengadilan, Kejagung dianggap arogan geledah PT VSI

Aksi penggeledahan itu pun berujung dilaporkan ke Menkopolhukam.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tak bawa surat pengadilan, Kejagung dianggap arogan geledah PT VSI
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Aksi penggeledahan yang kembali dilakukan tim Satgassus Kejaksaan Agung pada 9 Oktober lalu di kantor Victoria Securities Indonesia dinilai arogan. Pasalnya, serangkaian penggeledahan di kantor Victoria Securities Indonesia tak berbekal surat dari pengadilan."Ini sebenarnya Kejagung mau apa? Tanpa surat penggeledahan dari pengadilan kok seenaknya saja (kembali geledahan kantor VSI), kan jelas dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi ketika dihubungi, Sabtu (17/10).Menurut dia, sikap yang dilakukan Kejagung ini menandakan bahwa ingin membusungkan dada secara institusi, dari pada penindakan hukum secara benar. Dia pun mengatakan, langkah pihak VSI yang mengadukan jaksa-jaksa Kejagung yang selalu mempertontonkan kekuasaan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sudah tepat."Kan jelas penggeledahan itu harus ada surat dari pengadilan, ini kan main geledah seenaknya saja," kata dia.Sebelumnya diberitakan, pihak Kejagung kembali melakukan penyitaan di kantor PT VSI, Senayan, Jakata. Penyitaan itu dilakukan dengan dalih mengembalikan barang-barang yan sebelumnya sudah disita."Pada 9 Oktober 2015, tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejagung, kembali mendatang kantor klien kami secara bergerombolan dengan dalih akan mengembalikan barang-barang yang telah disita pad saat melakukan penggeledahan dan penyitaan secara liar tanpa izin pada 12-14 dan 18 Agustus 2015," sebagaimana tertulis dalam surat aduan PT VSI ke Menkopolhukam.

Rekomendasi