DPRD desak Bupati Lumajang pidanakan pelaku penambang ilegal

Menurut Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono, akibat pelaku tambang tersebut negara dirugikan miliaran rupiah

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
DPRD desak Bupati Lumajang pidanakan pelaku penambang ilegal
lokasi penganiayaan salim kancil. ©2015 Merdeka.com/Dieqy Hasbi Widhana

Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono mendesak Bupati Lumajang As'at Malik bukan cuma menutup seluruh tambang tapi juga memproses hukum semua pelaku tambang ilegal dan legal namun masa perizinannya habis. Sebab menurut Agus, akibat pelaku tambang tersebut negara dirugikan hingga miliaran rupiah. "Kita harus hitung seluruh kerugian negara, bukan hanya di Selok Awar-awar saja tapi di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Miliaran rupiah loh kerugian negaranya. Dituntut pertanggungjawabannya sebagai konsekuensi akibat pelanggaran yang dilakukan," kata Agus di Kantor Bupati Lumajang, Jawa Timur, Kamis (1/10). Di sisi lain Politikus PDIP ini mengakui dalam waktu dekat akan memenuhi panggilan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri guna dimintai keterangan terkait kasus Salim Kancil dan pertambangan yang ada di Lumajang. "Kami dipanggil partai untuk memberikan penjelasan. Kami diperintah sebenarnya oleh Bu Mega. Nanti pemerintah surat kepada presiden untuk mengusut tuntas," tuturnya. Namun, Agus mendadak geram ketika ditanya mengenai dugaan adanya oknum DPRD Lumajang terlibat kasus penambangan ilegal itu. Agus bahkan menuding pemerintah daerah yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut."Enggak mungkin menuju kita. Enggak ada atas nama kita di pertambangan. Kalau pejabat daerah banyak yang kita temukan. Kami menghendaki diusut tuntas. Jadi ada audit pertambangan. Bukan masalah pembunuhannya saja. Kalau DPRD saya jamin seratus persen tak terlibat, kalau di pemerintahan daerah ada kemungkinan," katanya. Sebelumnya Bupati Lumajang, As'at Malik hanya meminta seluruh perangkat desa, kecamatan, dan pemilik tambang untuk segera menutup aktivitas tambang baik itu tambang berijin, habis masa berlaku ijinnya, maupun yang tidak berijin. Namun As'at tidak berniat mempermasalahkan secara hukum beberapa tambang yang masa ijinnya habis dan ilegal."Yang berijin pun saat ini untuk menahan diri beberapa hari. Mohon jangan ada aktivitas tambang. Tunggu sampai nanti, pasti ada waktunya supaya kita bisa menata," kata dia.

Rekomendasi