Eka Aryawan, melalui pengacaranya, Oncan Purba yang menggugat 5 PKL (Pedagang Kaki Lima) senilai Rp 1,12 Miliar mengatakan pihaknya akan mencabut gugatan jika 5 PKL itu mau pergi dari tanah yang mereka tempati.Hal tersebut diungkapkan Oncan seusai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (21/9)."Kalau dikosongkan kita tidak akan tuntut, kalau mereka pergi urusan selesai," katanya pada wartawan.Dia menegaskan pihaknya bukan bermaksud mengincar gugatan sebesar Rp 1,12 Miliar, melainkan hanya menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang ada."Gugatan itu sebenarnya tidak perlu, emang kita mau mengarah ke situ? Kami ingin mengatakan begini, mau rakyat kecil atau besar harus taat pada hukum," ujarnya.Sementara itu, terkait dengan upaya Keraton Yogyakarta selaku pemilik tanah yang disengketakan sampai saat ini juga belum mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi. Oncan mengatakan sampai saat ini pihak belum mendapat undangan dari pihak Keraton."Sampai sekarang tidak dapat undangan dari Keraton, kecuali dari pengadilan. Masalah dipanggil atau bagaimana tidak tahu, tapi ini sudah masuk ranah hukum. Apakah Keraton punya kewenangan silah itu Keraton yang menjawab," ungkapnya.Sementara itu pengacara 5 PKL, Agung Pribadi mengatakan pihaknya sejauh ini masih akan melayani proses di pengadilan. Mereka masih berkeyakinan jika klien mereka tidak salah."Dulu sudah pernah ada pengukuran bersama, bahkan pak Eka Aryawan sendiri datang. Dan memang tanah yang dipakai oleh PKL itu tidak masuk dalam tanah 73 meter persegi Kekancingan Keraton," tandasnya.
Pengusaha yang gugat Rp 1 M siap damai jika PKL mau pergi
"Kalau dikosongkan kita tidak akan tuntut, kalau mereka pergi urusan selesai," kata Oncan.
Rekomendasi