Polisi tetap usut dugaan STNK bodong Lamborghini penabrak motor

Sebelumnya Kepolisian tak menahan pengemudi Lamborghini tersebut karena dianggap kooperatif saat diperiksa.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Polisi tetap usut dugaan STNK bodong Lamborghini penabrak motor
Lamborghini kecelakaan. ©2015 Merdeka.com/@fadilahdicky

Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian mengatakan, tidak menahan Roby (25), sopir Lamborghini putih yang menabrak pemotor di Kelapa Gading, beberapa hari lalu. Alasan penyidik tidak menjebloskan Roby ke balik jeruji, lantaran tersangka dianggap bersikap kooperatif saat diperiksa."Enggak harus ditahan. Sekarang saya tanya, ada Undang-undang yang harus melakukan penahanan?, Jangan sampai membohongi publik. Lah, ini publik harus diberitahu, bahwa namanya kecelakaan lalu lintas, baik bisa mengakibatkan orang mati, orang luka berat, orang luka ringan, kata-kata itu lah dapat ditahan. Kalau dapat ditahan itu boleh ditahan, boleh tidak," ujar Tito di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/9).Selain itu, kata Tito, alasan lain pengemudi mobil Lamborgini tersebut tak ditahan karena sudah menanggung semua biaya pengobatan dan keluarga korban mau berdamai."Nah, kita lihat faktornya ini orang menabrak, tapi dia sendiri menyelamatkan. Bukan dia lari loh. Dia yang menyelamatkan, setelah itu dia, membawa ke rumah sakit, dia yang membiayai, dan keluarga korban menerima. Berarti tidak harus kita melakukan penahanan. Tidak harus. Jadi, kata dapat itu bisa ditahan, bisa tidak," jelas Tito.Perihal dugaan mobil Lamborghini bodong alias tak mempunyai surat-surat kendaraan, pihak Kepolisian sedang menyelidiki kebenaran info tersebut. "Iya, ini lagi diselidiki, kita cek dugaan itu, termasuk Nomor Polisi (nopol) juga," pungkas Tito.Sebelumnya, mobil Lamborghini dengan nomor polisi B 8 RBY yang dikemudikan tersangka Roby menabrak pemotor bernama Endah, Minggu (6/9). Tersangka memacu mobil sport tersebut dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam."Dari keterangan saksi dan bekas rem, (kecepatan mobil) di atas 60 km perjam. Padahal kita tahu bersama di dalam kota ada batasan maksimum," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Senin (7/9).

Rekomendasi