Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan mendesak Kejaksaan Agung membongkar seluruh skandal penjualan piutang (cessie) di BPPN tahun 2003 lalu. Apalagi, peristiwa itu terjadi saat era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.Trimedya menegaskan, kasus BPPN sama sekali tidak ada kaitannya dengan Megawati saat menjadi presiden. Karena itu dia menantang Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membongkar skandal korupsi tersebut."Kasus BPPN ini silakan saja, semua sudah clear kalau BPPN itu. Kalau mau dibuka lagi dari Victoria tidak ada masalah kita," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8).Trimedya menilai, dalam kasus ini harusnya Kejaksaan Agung memanggil Kepala BPPN saat itu, Syafruddin Temenggung. Sekali lagi, dia menekankan, hal ini tidak ada kaitannya dengan Megawati."Tidak ada kaitannya dengan Ibu Mega, kalau dalam sistem hukum kita yang seharusnya dimintai keterangan kepala BPPN dong," imbuhnya.Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, seharusnya Kejaksaan Agung tak lagi mengungkit kasus pembelian hak atas piutang (cessie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 2003 lalu. Dia mengatakan, apa yang dilakukan oleh presiden dalam menyelamatkan perekonomian nasional ketika itu sudah menjadi keputusan dan final. Kasus ini terjadi saat era kepemimpinan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri."Kalau keputusan presiden waktu itu, ya kita anggapnya final. Karena sudah ada surat keterangan lunas dan sebagainya. Tidak perlu lagi kita bongkar yang sudah terjadi pada masa lalu, karena sudah dianggap selesai," ucap Fahri di Jakarta, Jumat (28/8).Menurut Fahri, bila kasus dugaan korupsi di BPPN ini tetap dibuka maka akan merepotkan lintas sektor yang ada, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Khususnya kondisi ekonomi Indonesia yang tengah bergejolak saat ini."Repot nanti, karena kalau keputusan presidennya bisa disalahkan, lalu dimana sumber kepastiannya," ujar dia.Ketika ditanyakan apakah artinya Jaksa Agung HM Prasetyo mempertanyakan kebijakan Presiden Megawati Soekarnoputri ketika menjual aset berupa piutang kepada pihak swasta?"Karena itu kan keputusan presiden dimasa lalu, yang dapat merembet kembali kepada presiden yang sudah tidak ada. Dan itu juga bahaya, dan itu menjadi konsen kita di DPR," tandasnya.Kasus cessie BPPN berawal saat PT Adyaesta Ciptatama mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat ke bank BTN. Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN. Waktu kasus itu terjadi pada era Megawati menjabat Presiden RI dan kepala BPPN 2002-2004 Syafruddin Tumenggung.Berdasarkan surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003 VSIC diumumkan sebagai pemenang atas aset di Karawang. Sepekan setelah diumumkan pihak Victoria Securities International Coorporation (VSIC) langsung membayar kewajiban jual-beli dengan obyek hak tagih terhadap AG dengan nilai Rp 32 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani dalam Perjanjian Pengalihan Piutang No 57 didepan notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 17 November 2003.Pembelian aset inilah yang kemudian dijadikan dasar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan. Randahnya nilai jual pengalihan piutang dinilai merugikan negara oleh Kejaksaan Agung. Padahal jika merunut kebijakan BPPN kala itu memang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah.Setidaknya ada sekitar 3.000-4.000 dengan status lengkap data kepemilikanya. Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang.
PDIP tantang Kejagung bongkar seluruh kasus korupsi BPPN
PDIP tegaskan Megawati tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi BPPN.
Advertisement
Rekomendasi