Ada tren baru di kalangan pejabat dan kepala daerah. Mereka ramai-ramai ngeri menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Sebabnya macam-macam. Ada yang enggan proyek digagasnya malah bisa menggiringnya ke jeruji besi. Lainnya malas berurusan dengan hal itu lantaran aturan berbelit.Alhasil, kenyataan penyerapan anggaran pembangunan daerah se-Indonesia hingga semester 1-2015 baru mencapai 25,92 persen, atau lebih rendah dari penyerapan periode yang sama tahun lalu sebesar 31,3 persen. Banyak faktor menjadi latar persoalan ini. Salah satunya lantaran seringnya APBD diselewengkan. Baik oleh kepala daerah dan para pejabatnya. Maka dari itu pemerintah membuat aturan sedemikian ketatnya guna menghindari potensi kerugian negara, jika proyek itu tak sesuai harapan.Meski demikian, hal ini membikin masalah baru. Yakni percepatan pembangunan di daerah terhambat. Mestinya proyek sudah rampung, malah mundur.Kementerian Keuangan lantas menegur pemerintah daerah karena anggaran sebesar Rp 250 triliun belum terserap. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, langsung merespon dengan memanggil pemerintah daerah untuk mendapatkan penjelasan."Kuartal pertama, begitu kami dengar dari Menkeu tim sekjen dan ditjen keuangan daerah memanggil semua daerah termasuk kami kirim radiogram, kami undang sekda dan biro badan keuangan se-Indonesia di Sahid, menanyakan ada masalah apa ini kok sampai penyerapan anggarannya kecil sekali?" kata Tjahjo.Tjahjo mengakui penyerapan anggaran di daerah masih minim. Dia mencontohkan penyerapan anggaran di DKI Jakarta yang menjadi lokasi pusat pemerintahan. Menurut Tjahjo, penyerapan anggaran DKI Jakarta baru 10 persen."Jangan jauh-jauh, Jakarta saja pas HUT DKI baru 10 persen, sekarang sudah mulai meningkat," kata Tjahjo.Hanya saja, Tjahjo optimis penyerapan anggaran bisa digenjot di sisa tahun 2015. Caranya dengan optimalisasi anggaran ke sektor-sektor yang dibutuhkan."Kami optimistis sampai kemarin malam sudah terdata lebih dari 40 persen. Optimalisasi ini penting karena terkait dengan penyerapan ini akan kita hitung anggaran 2016 termasuk Rp 100 miliar disediakan Presiden kepada semua kepala daerah ukurannya adalah penyerapan anggaran tahun ini bisa dikurangi atau dibatalkan supaya fair," jelas Tjahjo.Kalau daerah tidak mampu menyerap anggaran secara optimal, Tjahjo menilai tidak perlu ada peningkatan anggaran untuk daerah-daerah tersebut tahun depan.
Advertisement
Tjahjo juga menargetkan penyerapan anggaran daerah pada paruh kedua 2016 bisa mencapai di atas 50 persen."Kami cek semuanya per 30 Juni 2015 penyerapan anggaran daerah 25,92 persen. Kami berharap semester II ini bisa mencapai di atas 50 persen," ujar Tjahjo.Menurut Tjahjo, penyerapan anggaran daerah dibutuhkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah perlu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan, dan mempercepat reformasi birokrasi demi memperkuat otonomi daerah.Tjahjo juga mendorong penyaluran dana transfer daerah yang selama ini masih mengendap di perbankan, supaya dimanfaatkan buat membiayai kegiatan pemerintah daerah.Mendagri juga mengimbau akselerasi pertumbuhan kredit perbankan yang saat ini hanya berkisar 12 persen menjadi lebih dari 15 persen."Rendahnya pertumbuhan angka kredit sebesar 12 persen akibat kehati-hatian pihak bank menyalurkan di tengah kekhawatiran akan terjadinya non-performing loan," tutur Tjahjo.Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang menggenjot pemerintah daerah lebih berani mengambil keputusan."Kita juga sedang melakukan effort untuk melakukan keberanian, kan ada ketakutan juga, keberanian supaya mereka (pemerintah daerah) itu berani membuat keputusan segera, sesuai dengan proyek, berani melakukan tender segera," ujar Sofyan.Sofyan melanjutkan, sejumlah inisiatif sedang dilakukan pemerintah, termasuk pengawasan langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan perbaikan sistem perencanaan proyek dan perencanaan anggaran."Jadi ada sejumlah inisiatif yg sedang dilakukan termasuk kemudian pengawasan langsung oleh menteri dalam negeri. Tapi untuk masa depan karena perencanaan yang tidak baik maka kita sedang siapkan," jelas Sofyan.Pemerintah pun sedang menggodok payung hukum yang melindungi pengambil kebijakan agar nantinya keputusan-keputusan yang diambil kepala daerah dalam proses percepatan pembangunan di daerahnya, tidak tersandung masalah hukum lantaran dikriminalisasi."Sedang disiapkan (Perpres payung hukum), kita perlu komunikasi karena kalau tidak, nanti ada kesan seolah-olah kita itu kompromi dengan upaya pemberantasan korupsi, itu kan tidak boleh, tapi ini untuk memperlancar pelaksanaan proyek dan program pemerintah, dan korupsi tidak ada kompromi," jelas Sofyan.
Advertisement
Presiden Joko Widodo sampai meminta kepada para kepala daerah tidak takut mengeluarkan kebijakan guna meningkatkan serapan anggaran. Menurut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, jika ada kesalahan kebijakan, maka hal itu sifatnya administrasi dan dijamin tidak masuk dalam ranah pidana."Kalau ada kesalahan dari pihak pemerintah yang sifatnya administratif itu urusan administrasi saja jangan pidana," kata Ganjar di Istana Bogor.Ganjar mengatakan, menurut Jokowi akibat lambatnya serapan anggaran menimbulkan lambatnya pertumbuhan ekonomi."Kita punya APBN itu artinya APBD, nah kalau itu bisa dilakukan dengan cepat maka serapan akan bisa membantu menggulirkan ekonomi. Menurut versi BPK, 1 rupiah anggaran yang dikeluarkan itu merangsang 7 rupiah di sektor swasta untuk bisa naik di tengah situasi global seperti ini, situasi enggak terlalu bagus, tugas kita adalah mempercepat," tambah Ganjar.Ganjar mengakui memang banyak kepala daerah takut mengeluarkan kebijakan, khawatir nantinya berurusan dengan hukum. Dengan takutnya mengeluarkan kebijakan itu, menyebabkan serapan anggaran tidak maksimal."Makanya ketakutan-ketakutan yang muncul maka serapan menjadi rendah tadi dipahami secara bersama-sama antara para pejabat sehingga kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi semuanya bisa mengerti dan mengoptimalkan dulu pengawas internal dan itu sesuai dengan UU Administrasi pemerintahan," tambah Ganjar."Sehingga UU inilah yang kita harapkan bisa kita laksanakan. Presiden perintahkan cepat serap anggaran sehingga ekonomi bisa menggelinding karena ini bulan Agustus," tutupnya.Presiden Jokowi bahkan membuat surat edaran kepada semua kepala daerah di seluruh Indonesia. Isinya meminta kepala daerah tidak takut mengambil kebijakan penggunaan anggaran, lantaran khawatir bermasalah dengan hukum."Pak presiden meminta Seskab membuat surat edaran. Nanti dikirimkan ke daerah. Bahwa hal yang bersifat kebijakan tak bisa dipidanakan dan kedua permasalahan administratif diselesaikan secara administratif," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.Menurut Pramono, surat edaran ini merupakan pemberitahuan kepada seluruh kepala daerah bahwa sekarang ini agar menggunakan uang secara benar. Saat ini masih ada dana di daerah sekitar Rp 273 triliun yang belum terserap."Itu diatur rinci. Kebijakan kan begini, selama tidak mencuri, tidak korupsi, tidak menerima suap gratifikasi, monggo," ujar Pramono.
Advertisement
Pramono menambahkan, selama ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan memberi tenggat 60 hari kepada kepala daerah menindaklanjuti jika terdapat temuan. Namun, tak sedikit kepala daerah sudah ditindak oleh aparat hukum sebelum habis waktu 60 hari itu."Selama mereka tak mencuri maka mereka diberi jaminan secara hukum. Tapi kalau mereka mencuri maka kewenangan kejaksaan, kepolisian, dan KPK malah didorong oleh Presiden," tutup Pramono.Meski demikian, banyak kepala daerah tetap merasa takut mengambil kebijakan karena khawatir nantinya bakal berurusan dengan hukum.Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada para kepala daerah tidak takut mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan serapan anggaran. Dia menjamin, serapan anggaran berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat."Istilahnya bukan tidak mudah dipidanakan, intinya ada semacam rasa khawatir dan kegamangan mereka untuk menjalankan apa yang harus mereka lakukan berkaitan dengan penyerapan anggaran, hanya karena takut nanti berhadapan dengan masalah hukum," kata Prasetyo.Politikus NasDem itu mengatakan, mereka sepakat dengan Presiden Joko Widodo agar gubernur atau kepala daerah tidak usah khawatir mengeluarkan kebijakan untuk melakukan serapan anggaran. Apalagi kebijakan tersebut bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat."Saya hanya bilang tadi, bahwa kalau tidak ada kesalahan kenapa harus takut, kalau yang takut ya yang bersalah. Itu bagaimana pun harus meneliti karena dalam situasi seperti ini perlu dibuat kebijakan-kebijakan dan diskresi. Kebijakan itu, tentunya harus kita lihat, kita tidak serta merta kebijakan, kalau kebijakan kan tentunya kan agak menyimpang dari aturan kan, namanya kebijakan kan begitu," jelas Prasetyo."Tapi kita tujuannya apa, kalau untuk kebaikan, tadi saya katakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ya tentunya kita harus lihat sebagai suatu hal yang justru harus didukung, tidak harus dipidanakan," imbuhnya.Prasetyo mencontohkan, bila suatu wilayah atau provinsi melakukan proses lelang pembangunan, pihaknya menjamin tidak akan ada penyelidikan. Kecuali dalam proses tersebut ditemukan praktik-praktik suap."Kongkretnya, pelaksanaan pembangunan, proyek, ketika masih dalam tahapan pelelangan tentunya tidak harus kita melakukan penyelidikan apalagi penyidikan kecuali kalau dalam tahapan itu pun ditemukan adanya suap menyuap, itu boleh dong," tutupnya.
Advertisement
Prasetyo menambahkan, pihaknya akan membuat tim pendamping bagi para kepala daerah dalam melaksanakan proyek pembangunan supaya serapan anggaran lebih maksimal. Arah kerja tim ini ke pencegahan agar tidak terjadi praktik korupsi."Kejaksaan sudah saya katakan, akan membuat suatu tim pengawal pengaman pemerintahan dan pembangunan. Itu lebih ke pencegahan arahnya," sambung Prasetyo.Menurut Prasetyo, pihaknya akan melakukan pendampingan dan penerangan kepada segenap kepala daerah dalam melakukan proyek pembangunan. Dengan harapan serapan anggaran hingga Desember nanti bisa lebih optimal."Kalau diperlukan pada saat melakukan pelelangan, pengerjaan, atau saat pembebasan tanah, kita lakukan pendampingan," tutupnya.Hal senada disampaikan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Agus Marto mendorong pemerintah pusat memberikan pendampingan agar pemerintah daerah menggenjot belanjanya."Kami memandang perlu ada pendampingan. Kami harapkan realisasi anggaran harus efektif jadi tidak terjadi kebocoran atau tidak tepat sasaran," tegasnya.Sebaliknya, pemerintah daerah juga diminta pro aktif melakukan konsolidasi untuk merealisasikan anggaran belanjanya. Karena pemerintah pusat telah memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan transfer ke daerah dan dana desa."Kami mengharapkan semua daerah memperhatikan untuk realisasi. Dana desa itu sudah diturunkan tapi masih tersendat di pemkab, kita sama-sama lihat kuartal II," tutup Agus.Kendati demikian, kelakuan miring para pejabat terhadap anggaran mengendap juga terbongkar. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dana sisa itu diam-diam malah disimpan dalam deposito, dan kemudian diambil bunganya."Kalau dideposito gitu kan enggak bener. Jadi kadang-kadang daerah itu enggak terpakai, suka didepositoin. Itu terjadi seperti itu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Advertisement
Itu sebabnya, Ahok, sapaan Basuki, menyetujui rencana Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, memberi sanksi pada pemerintah daerah atas lambannya penyerapan anggaran. Yakni dengan mengubah Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan salah satu komponen pendapatan dari APBD menjadi surat utang negara. Dengan demikian, tak ada pejabat bisa bermain menyimpan uang negara buat kepentingan pribadi.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak perlu khawatir bakal dikriminalisasi saat memberlakukan kebijakan. Mahfud menilai, sejak dulu tidak pernah ada kriminalisasi kebijakan."Kebijakan itu tidak perlu diperdebatkan. Kebijakan itu bisa dikriminalisasi. Kebijakan itu tak ada kriminalisasi itu, sejak dulu," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Mahfud menambahkan, sepanjang kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku, maka tidak ada alasan aparat hukum menjerat pembuat kebijakan."Sejauh kebijakan itu murni kebijakan, itu enggak apa-apa, lakukan saja. Memang salah satunya tugas pemerintah itu agar ada kebijakan. Masalahnya kalau kebijakan itu konduktif itu sudah lain lagi," papar Mahfud.Ancaman kriminalisasi pembuat kebijakan, lanjut Mahfud, akan berbuntut panjang dan berdampak pada berhentinya proses pembangunan Indonesia."Oleh sebab itu kebijakan ya enggak boleh dikriminalisasikan. Itu negara itu bisa enggak jalan, kan gitu," imbuh Mahfud.
Advertisement
Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki meminta kepala daerah, kementerian atau lembaga negara tidak takut mengeluarkan kebijakan meningkatkan serapan anggaran. Hanya saja bila ada yang berniat jahat terhadap APBD, maka langsung diintai, dikuntit, dan disadap."Nah bahwa adanya ketakutan-ketakutan dari pengguna anggaran, apakah bupati atau gubernur atau kementerian/lembaga saya kira itu satu hal yang tidak perlu ditakutkan sepanjang mereka dalam melaksanakan fungsinya untuk menggunakan anggaran itu betul-betul proper. Jangan ada niat macam-macam deh, terutama niat untuk menerima sesuatu ya, pemberian atau janji," kata Ruki.Ruki menjelaskan, jika ada indikasi merugikan keuangan negara, maka KPK akan melakukan koordinasi dengan BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigasi. Setelah audit investigasi ditemukan, perbuatan melawan hukum apa yang mereka lakukan, baru KPK masuk dan maju dengan penyidikannya."Dengan demikian tidak terjadi hiruk pikuk. Kalau baru indikasi-indikasi lebih baik kita kembalikan dulu pada ahlinya yaitu auditor investigasi, mereka cukup mampu untuk melakukan seperti itu," katanya.Ruki menegaskan, tak ada toleransi soal kebijakan yang masuk dalam ranah hukum korupsi. Maksud pengambilan kebijakan soal kesalahan administrasi, kata Ruki, maksudnya adalah menafsirkan kebijakan itu sendiri dan keluar dari kewenangannya."Nah itu penilaian terhadap itu. Apakah diskresi itu bertentangan dengan hukum, apakah diskresi itu betul-betul diperlukan. Jadi bukan perbuatan pidananya yang ditoleransi. Dalam kebijakan itu kan enggak semuanya harus sesuai dengan garis, ada hal-hal yang perlu ditoleransi," jelas Ruki."Ambil contoh paling konkret, ketika misalnya ada sebuah kampung kebakaran, tadi contohnya itu, apakah gubernur wali kota itu kemudian tidak secara spontan mengeluarkan uang untuk meringankan beban. Mereka mengatakan tidak berani kami, karena kebijakannya tidak begitu. Menurut saya ini yang salah," tandasnya.Meski demikian, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan bakal tetap menyeret penyelenggara negara jika memiliki kesalahan dalam administrasi. Apalagi jika ditemukan kerugian negara atas kesalahan administrasi itu.Hal disampaikan menanggapi kebijakan pemerintah menjamin tidak akan memidanakan pejabat penyelenggara negara, hanya karena maladministrasi. Adnan memastikan kalau penyelenggara negara akan diseret ke ranah hukum jika terbukti merugikan negara atas kesalahan administrasi tersebut."Apa iya kalau jelas kerugian negaranya bisa diabaikan begitu saja?" kata Adnan.Menurut Adnan, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi tetap bisa diterapkan kepada siapapun. Dia menilai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak bersinggungan dengan UU Tipikor.Sehingga, lanjut dia, setiap kebijakan baik disebabkan kesalahan administrasi atau apapun jika mengakibatkan kerugian keuangan negara adalah bentuk tindak pidana. "Selama ini pemahamannya seperti itu, hanya saja persoalannya adalah besaran kerugian negara yang bisa ditoleransi yang dimungkinkan oleh UU," ucap Adnan.