Akhirnya apa yang jadi penantian publik soal nasib berkas Margriet Christina Magawe (60) yang ditetapkan sebagai tersangka penelantaran dan pembunuhan anak, terjawab sudah. Berkas tersebut baru dilimpahkan siang kemarin oleh penyidik Polda Bali."Ya baru kemarin berkas tersangka Margriet dilimpahkan. Sudah digabungkan jadi satu, tentang penelantaran dan pembunuhan," aku Ashari Kurniawan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Kamis (27/8) di Denpasar, Bali.Katanya, penyerahan berkas tersebut diserahkan langsung oleh tim penyidiknya. Berkas tersebut kata Ashari adalah berkas jawaban atas petunjuk P-19 yang dilayangkan pihak peneliti kejati Bali atas petunjuk sebelumnya agar kasus penelantaran anak dengan pembunuhan anak tidak dipisah berkasnya."Berkas kami terima sesuai dengan usulan dari peneliti di Kejati. Sekarang tidak lagi dipisahkan, jadi kasus penelantaran dan pembunuhan dengan tersangka Margriet berkasnya gabung," tuturnya pagi tadi di lobby Kejati Bali.Diharapkannya, tentu dengan dilimpahkannya P-19 oleh penyidik Polda Bali terhadap berkas perkara tersangka Margriet, semoga sudah bisa di P-21 kan. Pasalnya, kata Ashari bahwa tim peneliti hanya punya waktu tujuh hari untuk mempelajari berkas kembali. "Semoga berkasnya sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh tim peneliti. Soal kelengkapan bukti-bukti harus kuat sehingga bisa langsung diajukan ke persidangan. Saat ini waktu yang diberikan hanya tujuh hari terhitung sejak dilimpahkannya berkas ke Kejati Bali," jelasnya.Soal penggabungan berkas, memang sudah dilakukan oleh tim penyidik terhadap tersangka Margriet. Namun, apakah sudah melengkapi semua bukti, katanya itu tergantung dari penilaian tim peneliti yang juga ditunjuk langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tersangka Margriet."Semoga aja tidak lagi dipulangkan dan cepat bisa di P-21. Tergantung dari bagaimana penilaian tim peneliti nantinya," imbuhnya seraya memastikan bahwa tim JPU untuk Margriet di antaranya, Purwanti, IA Surasmi, Swasti Ariani dan Wayan Sutantra.
Polda Bali limpahkan kembali berkas Margriet ke Kejati Bali
Polisi berharap agar Kejati tak mengembalikan lagi berkas yang sudah dilimpahkan.
Rekomendasi