Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil empat orang anggota Polri, yang akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sukotjo Sastronegoro Bambang, mantan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). Sukotjo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator pada Korps Lalu Lintas Mabes Polri, tahun anggaran 2011 silam."Empat anggota Polri diperiksa sebagai saksi dalam kasus SSB," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Rabu (26/8).Keempat anggota Polri yang dipanggil untuk pemeriksaan itu antara lain adalah Kepala Biro Umum Settama Lemhanas Polri Brigjen Pol Budi Setyadi, Pasubnit II Dikyasa Satlantas Polres Metro Jaksel atau Polda Metro Jaya Iptu Benita Pratiwi, Paur Sarpras Subbag Sumda Renmin Korlantas Polri Kompol Setya Budi, dan anggota Polri bernama Wasis Tripama Budi.Diketahui, mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sudah divonis dalam dalam kasus serupa. Selain itu, mantan Wakil Kakorlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sudah divonis.Dalam berkas dakwaan Didik Purnomo, Sukotjo selaku pemilik tender pengadaan simulator pengemudi roda dua dan roda empat, terbukti telah melakukan penyuapan kepada Didik Purnomo, dengan dana sebesar Rp 50 juta.Atas tindakannya tersebut, Didik dianggap telah menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya sebagai pejabat pembuat kewenangan, saat menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis pengadaan simulator roda dua dan roda empat.
Kasus simulator SIM, KPK periksa empat anggota Polri
Mereka diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sukotjo Sastronegoro Bambang.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi